Lintas NusaPeristiwa

Gubernur Kaltara Minta PT KMJ Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie dan Kapolda Kaltara Brigjend (Pol) Indrajit berfoto bersama jajaran manajemen PT KMJ, Senin (18/3). (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Istimewa)
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie dan Kapolda Kaltara Brigjend (Pol) Indrajit berfoto bersama jajaran manajemen PT KMJ, Senin (18/3). (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Tanjung Selor – Gubernur Kaltara, H Irianto Lambrie meminta kepada PT Karya Mineral Jaya (KMJ) untuk dapat memberdayakan tenaga kerja lokal jika perusahaan yang bergerak pada bidang pengolahan methanol itu resmi beroperasi.

Pasalnya, sumberdaya manusia yang ada di Kaltara mampu untuk bersaing dari berbagai aspek. Oleh karena itu, untuk tenaga kerja yang tidak membutuhkan keahlian khusus, gubernur meminta agar tenaga kerja lokal dilibatkan. Meski demikian, tenaga kerja lokal juga harus dibekali dengan skill yang memadai.

“Saya minta agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dapat membuat program peningkatan kualitas sumberdaya manusia di bidang tenaga kerja, agar daya saing masyarakat Kaltara dapat terus meningkat pesat,”kata Irianto, saat memimpin pertemuan dengan PT KMJ di Kantor Gubernur Kaltara, Senin (18/3).

Pada dasarnya, pihak perusahaan menyetujui itu meski tetap harus ada kualifikasi. Khususnya, terkait jumlah yang harus proporsional. Tidak hanya itu, saat perusahaan itu beroperasi juga harus ada transfer ilmu atau keahlian. Jadi nantinya, sambil bekerja, tenaga kerja kita bisa belajar dengan para tenaga ahli yang miliki oleh para investor. “Ini untuk membangun daya saing tenaga kerja kita,” bebernya.

Baca Juga:  Survei Membuktikan, Pemilih PDIP dan PKB Condong Pilih Khofifah-Emil di Pilgub Jatim

Diungkapkan Gubernur, dari rencana penyerapan tenaga kerja yang dipaparkan PT KMJ, diketahui bahwa untuk tenaga lokal selama 4 tahun proyek berlangsung akan terserap sekitar 3 ribu orang. Ini meliputi 1.000 orang teknisi proyek, dan 2 ribu orang pendukung kebutuhan hidup tenaga pelaksana proyek. Sementara saat kilang methanol beroperasi, PT KMS akan mempekerjakan sebanyak 125 orang tenaga kerja lokal sebagai teknisi dan operator, 125 orang tenaga bantuan (labor supply), dan 800 tenaga kerja pendukung kebutuhan hidup para pekerja dan labor supply.

“Ini merupakan multiplier effect yang bakal diterima masyarakat dan pemerintah daerah dalam hal mengatasi pengangguran,” urai Gubernur. Sebagaimana diketahui, wilayah operasi PT KMS di Pulau Bunyu, Kaltara.

PT KMJ juga bakal mengeluarkan total biaya investasi sekitar USD 679 juta. Dengan investasi sebesar itu, PT KMJ menaksir feedstock yang diperoleh dalam jangka waktu 4 hingga 5 tahun sebesar 90 MMSCFD natural gas dari Wilayah Kerja (WK) Nunukan. Suplai gasnya berasal dari Badik, dan West Badik, juga WK Nunukan, dengan target aliran gas sekitar kuartal ke-3 2023 (commisiong pada kuartal ke-4 2023).

Baca Juga:  Bupati Nunukan Resmikan Gedung Kantor Baru Bank Kaltimtara Capem Kelas II Sei Nyamuk

“Produksinya ditargetkan 1 juta ton per tahun atau sekitar 3 ribu ton per hari untuk methanol,” papar Gubernur.

Soal perizinan, pembangunan kilang methanol di Pulau Bunyu itu membutuhkan waktu 3-4 tahun. Saat ini PT KMJ tengah berproses kelengkapan perizinan. Gubernur mengungkapkan, Pemprov akan memberikan izin itu 2 x 24 jam. “Setelah itu, pihak perusahaan akan melakukan pengurusan izin lainnya, termasuk izin lokasinya,” urai Irianto.

Saat ini, PT KMS telah memegang izin usaha sementara dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI. Selain itu, juga telah dilakukan market feasibility study dan preliminary feasibility study.

Surat Izin Usaha Sementara Pengolahan Gas Bumi No. 1/1/IUSPO.ESDM3J/II/2019, tertanggal 25 Februari 2019 itu, kata Gubernur diterbitkan dalam rangka menyiapkan dan menyelesaikan kelengkapan perizinan serta pembangunan fasilitas dan sarana kegiatan usaha pengolaha sesuai ketentuan yang berlaku.

“Izin usaha sementara ini, masa berlakunya 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun. Perpanjangan itu dapat diaplikasikan apabila semua persyaratan kelengkapan dapat dipenuhi paling lambat 26 April 2016,” tutup Gubernur.(aiyub/nn)

Baca Juga:  10 Oknum Pengawas dan Penyelenggara Pilkada Jember Ditangkap Gegara Rencana Curangi Gus Fawait

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,148