Ekonomi

Gelar Pelatihan Capacity Building, SPHIM Bekali Pengurus Pemahaman Hubungan Industrial

Serikat Pekerja Holcim Indonesia Mandiri (SPHIM) Federasi Mitakikef Sarbumusi Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia menggelar Pelatihan Capacity Building Serikat Pekerja. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Ucok Al Ayubbi)
Serikat Pekerja Holcim Indonesia Mandiri (SPHIM) Federasi Mitakikef Sarbumusi Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia menggelar Pelatihan Capacity Building Serikat Pekerja. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Ucok Al Ayubbi)

NUSANTARANEWS.CO, Bogor – Serikat Pekerja Holcim Indonesia Mandiri (SPHIM) Federasi Mitakikef Sarbumusi Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia menggelar Pelatihan Capacity Building Serikat Pekerja pada 12-13 Februari 2019.

Ketua umum SPHIM, Adi Sugianto mengatakan Pelatihan Capacity Building untuk Pengurus Serikat Pekerja Holcim Mandiri Sarbumusi (SPHI Mandiri) Federasi Mitakikef Sarbumusi – Konfederasi Sarbumusi ini akan mengupas secara menyeluruh aspek-aspek ketenagakerjaan mulai dari menerima pekerja yang ditandai dengan adanya hubungan kerja sampai dengan pemutusan hubungan kerja serta kebebasan berserikat dalam dunia kerja.

“kita ingin membekali pengurus dan anggota tentang pemahaman perburuhan, yaitu hak dan kewajiban anggota, tantangan dan peluang serikat dburuh, dll,” ungkap Adi, Bogor, Selasa (12/2/2019).

Adi Melanjutkan Peserta juga akan dibekali dengan pengetahuan praktis akan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan korelasinya dengan masalah ketenagakerjaan yang timbul.

”pemahaman mengenai hukum perburuhan akan menjadikan setiap permasalahan ketenagakerjaan yang ditemui akan mudah dimengerti dan dipahami sehingga dapat diselesaikan secara cepat dan tepat,” katanya

Baca Juga:  Bapenda Tulungagung Berikan Apresiasi Pada Wajib Pajak di TAX AWARD 2024

Menurut Adi, Efesiensi terhadap pekerja/buruh/tenaga selain dari merubah status hubungan kerja menjadi kontrak/PKWT dan outsorcing terkadang perampingan kerja atau yang lebih dikenal dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi pilihan yang sering dugunakan.

Oleh karena itu, memahami ketentuan hukum ketenagakerjaan secara baik merupakan suatu keharusan bagi buruh sebagai langkah awal menuntut hak-hak buruh yang sering diabaikan oleh perusahaan.

“Kedepan kami ingin para buruh/pekerja lebih cerdas, dengan mengerti tentang hak dan kewajiban nya sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” tandasnya.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,148