Berita UtamaEkonomiLintas NusaTerbaru

Gagal Lelang Pembangunan Tembus Rp 23 M, Perekonomian Jatim Terancam Terganggu

Gagal Lelang Pembangunan Tembus Rp 23 M, Perekonomian Jatim Terancam Terganggu
Gagal lelang pembangunan tembus Rp 23 M, perekonomian Jatim terancam terganggu/Foto: Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim Mohammad Ashari.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya: Di tengah perekonomian di Jatim terpuruk karena pandemi yang semakin meluas, ternyata terpuruknya perekonomian juga disebabkan gagalnya lelang sejumlah proyek di Jatim, salah satunya Pelabuhan dermaga Jangkar.

“Salah satunya di dermaga Jangkar. Imbasnya di perekonomian,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim Mohammad Ashari pada Kamis (24/6).

Politisi Nasdem itu mengatakan, gagalnya sebagaian pembangunan dermaga jangkar sangat mempengaruhi perekonomian Jatim di wilayah timur. Pasalnya, dermaga itu menjadi arus barang dari Madura ke wilayah Pantai Utara (Pantura) Jatim.

“(Dermaga Jangkar) termasuk andalan provinsi Jawa Timur. Di wilayah madura kesana semua terutama kangean, masalembu, bawean kesana semua, sehingga ini sangat disesalkan. Karena sangat mempengaruhi kondisi ekonomi,” tambahnya.

Ashari berharap agar operasional Dermaga jangkar bisa dilakukan pada akhir tahun 2021. Dia meminta agar pembangunan proyek tersebut pada tahun ini tidak tertunda karena akan sangat merugikan perekonomian Jawa Timur.

Baca Juga:  Ar-Raudah sebagai Mercusuar TB Simatupang

“Jangan sampai ada proyek gagal lagi pada tahun 2021 sangat fatal. Dermaga sangat menentukan pembangunan di Jawa Timur,” tambahnya.

Ashari menjelaskan, total ada Rp 23 miliar nilai kontrak pembangunan fisik Pemprov Jatim yang gagal  dilelang pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja (APBD) tahun 2020.

Dari jumlah itu terdapat di tiga SKPD yakni Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, PU Bina Marga dan Dinas PU Cipta Karya.

“Banyak lelang yang gagal termasuk Dishub, Bina Marga dan beberapa instansi lain,” katanya.

Dikatakan Ashari, kegagalan lelang tersebut disebabkan beberapa hal. Diantaranya adalah karena waktu yang mepet, sehingga pihak ketiga tidak ada waktu untuk mengerjakan.

“Diantaranya waktu mepet, penawaran terendah tidak wajar dan ada yang menang tapi waktunya mepet,” pungkasnya. (setya)

Related Posts

1 of 3,049