HukumTerbaru

Fahri Hamzah: Setya Novanto Masih di Jakarta

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menegaskan, sesuai dengan UU MD3 yang menyatakan seseorang tidak akan diberhentikan menjadi anggota DPR sebelum statusnya menjadi terdakwa. Itu artinya Setya Novanto (Setnov) akan tetap menjadi Ketua DPR.

“UU mengatur dia tetap ketua DPR meski sudah dipanggil dan ditetapkan tersangka,” ujar Fahri, Kamis (16/11/2017).

“Kita melaksanakan Undang-undang, dia tetap Ketua DPR,” tegasnya.

Fahri melanjutkan, KPK telah sewenang-wenang dan mengabaikan semua hal terkait dengan penetapan kembali Setnov sebagai tersangka.

“KPK mengabaikan semua hal, KPK mengabaikan bahwa mereka bisa salah, saat polisi menemukan tindak pidana di KPK, tak dilanjutin, saat KPK menemukan pidana langsung ditindak,” imbuhnya.

Fahri memastikan Setnov saat ini masih di Jakarta di tengah isu Ketum Golkar tersebut kabur ke luar negeri.

“Setnov masih ada di Jakarta, ini namanya orang kuat lawan orang kuat,” katanya.

Lebih lanjut, Fahri menambahkan bahwa kasus Setnov saat ini akan segera dibahas oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.

Baca Juga:  Ikatan Pedagang Pasar Indonesia Dukung Cagub Risma di Pilgub Jatim

“Ada aturan menonaktifkan, silahkan MKD melakukan pengkajian, dan akan dibahas di rapat MKD,” pungkasnya.

Reporter: Syaefuddin Al Ayubbi
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 99