HukumPolitik

Fahri Hamzah Sebut UU MD3 Pelindung Mandat Rakyat

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam catatannya diunggap di media sosialnya (16/2/2018) menyebut bahwa UU MD3 adalah pelindung mandat rakyat. Dirinya menjelaskan, sesungguhnya DPR dengan istilah “membungkam rakyat” itu jauh apalagi berjodoh. Karena tidak ada mekanismenya.

DPR tidak punya mekanisme untuk membungkam. Legislatif itu gak punya aparat. Dia gak bisa memberi perintah hanya bisa berkata.

Karena itu istilah atau tema “DPR Anti Kritik” itu tidak punya landasan teoritis apalagi fakta. Itu mustahil dan tidak bisa dilaksanakan. Tema itu, lanjut Fahri dibuat oleh orang yang tidak paham arti DPR juga rakyat, demokrasi atau ketatanegaraan.

Maka ini hanyalah sebuah kehendak untuk mengaburkan fakta sebenarnya bahwa UU MD3 adalah sebuah ketentuan yang mengembalikan fungsi DPR sebagai wakil rakyat yang sebenarnya. Sesuai keinginan konstitusi negara UUD 1945.

Konstitusi mengatur kerja dan fungsi lembaga-lembaga negara, khususnya lembaga inti negara. Eksekutif, yudikatif dan legislatif adalah cabang-cabang kekuasaan yang utama dan semua kekuasaan bermuara pada 3 cabang kekuasaan ini.

Baca Juga:  Cuek Hasil Survei, Cagub Luluk Yakin Tembus Suara 55 Persen di Pilgub Jatim

Cabang legislatif adalah cabang paling luas persentuhannya baik secara kelembagaan dengan lembaga negara lainnya maupun secara personal. Hal ini karena legislatif menampung pejabat yg dipilih rakyat paling banyak.

Mereka disebut Wakil Rakyat. Tentu harus kuat seperti yang diwakili. Sebab kalau mereka lemah untuk apa diseleksi melalui Pemilu. Maka konstitusi pun memberi kekuatan termasuk kekebalan hukum dalam pelaksanaan tugas. Ini disebut hak imunitas.

Kalau kita tanya rakyat, “mengapa anggota legislatif dipilih rakyat?” pasti jawabannya karena rakyat memerlukan Wakil untuk menyampaikan aspirasi: tentu rakyat ingin mereka kuat. Agar tugas dari rakyat mereka jalankan. Dan agar mereka berani menyatakan kebenaran.

Demikianlah awal dari semuanya, hak dan kekuasaan DPR adalah untuk menjalankan tugas dari rakyat menghadapi cabang kekuasaan lainnya. Bukan untuk menghadapi rakyat. Hal itu tidak mungkin dan mustahil. Ini adu domba DPR dengan rakyatnya. (red)

Editor: Gendon Wibisono

Related Posts

1 of 41