OpiniTerbaru

Edukasi Untuk Keluar dari Pandemi

Edukasi Untuk Keluar dari Pandemi
Edukasi untuk keluar dari pandemi/Foto: Foto Ilham Zain.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Saya bukan mengajak, apalagi mengejek tapi hasil perenungan dan pendalaman literasi yang saya lakukan selama hampir 2 tahun di masa pandemi ini, yang saya lihat sampai sekarang masih terus terjadi adalah polemik dan pandangan yang mendatangkan pro kontra tentang vaksinisasi secara nasional.

Masyarakat harus dicerahkan untuk mengetahui bahwa vaksin itu bukan obat (secara langsung) tapi secara scientific/cara/metode diharapkan dapat membangun kekebalan (antibody/imun) bagi tubuh agar yang belum terpapar bisa melawan serangan dari luar (virus sejenis yang sudah dilemahkan) atau bagi yang sudah terpapar dapat dua kali lebih tahan (hipotesisnya) mengahadapi wabah.

Walaupun kajian para ahli epidemologi mengatakan bahwa natural herd immunity sudah mulai terbangun baru dengan diadakan vaksinisasi atau sudah banyak orang dalam satu komunitas menjadi kebal terhadap penyakit menular sehingga penyebaran penyakit terhenti.

Jadi bisa dikatakan bahwa vaksin secara langsung bukanlah OBAT tapi dia berfungsi sebagai penangkal.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Vaksin adalah metode modern sejak 1958 mulai digunakan dengan jalan melemahkan suatu virus atau mematikan untuk sementara waktu yang kemudian difungsikan sebagai penangkal.

Namun juga secara empiris dibuktikan bahwa efektifitas vaksin belum teruji secara klinis karena banyak kasus orang yang sudah divaksin tetap masih dapat tertular kembali (saya tidak percaya degan istilah varian) karena jika dilogikakan sebagai varian delta yang katanya sanggup menularkan virus dengan hanya dilewati oleh yang terpapar.

Penularan melalui droplet oleh virus yang sama tapi karena kecerobohan kita makanya terjadi durasi berulang-ulang sampai menimbulkan istilah level kedaruratan tingkat serius.

Mengenai kehebohan pro kontra vaksinasi menurut saya pemerintah harus banyak melakukan edukasi, persuasi, sosialisasi baru kemudian pemaksaan sebagai otoritas tertinggi negara karena vaksin itu adalah pilihan bagi kita untuk mengatasi suatu wabah, di samping  obat .

Saat ini salah satu BUMN (PT. Kimia Farma) sudah mengembangkan obat antivirus yang dikembangkan di laboratoriumnya di Bandung dengan meningkatkan kapasitas produksinya untuk obat antivirus Covid-19 yaitu Favipiravir sebanyak 2 juta tablet per hari.

Baca Juga:  Seret Terduga Pelaku Penggelapan Uang UKW PWI ke Ranah Hukum

Selain itu, adanya obat herbal yang juga terbukti efektif mengatasi paparan virus misalnya Linhua qingwen dan obat alternatif lainnya, seperti kelapa muda campur garam, kunyit putih, jahe dan lainnya.

Untuk itu setiap orang boleh memilih cara dalam mengatasi wabah termasuk virus corona ini. Tapi pemerintah sebagai outoritas tunggal pengatur negara dalam segala aspeknya diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menjalankan fungsi persuasif, edukasi dan Pemaksaan jika perlu.

Oleh sebab itu, penindakan hukum patut diberikan bagi yang sengaja menghalangi otoritas pemerintah, bisa dalam mengatasi suatu wabah (UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 ayat (1) dan (2) nya sehingga POLRI merasa perlu mengeluarkan maklumat KAPOLRI yang tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo pada 4 April 2020 utk kemudian menerapkan passl 362, 363, 365, 406, dan 170 KUHP.

Tapi saya sangat yakin bahwa pemerintah akan memandang dari beberapa sudut pertimbangan yang komprehensif untuk menerapkan aturan di atas walaupun Pemda DKI sudah mengeluarkan perda dalam hal ini.

Baca Juga:  Amerika Memancing Iran untuk Melakukan Perang Nuklir 'Terbatas'?

Karena masih banyak argumentasi yg masih perlu diedukasi dan dijawab secara ilmiah, seperti:

  1. Masih banyaknya masyarakat yang belum percaya pada vaksin karena belum selesai uji klinisnya .
  2. Masih adanya kasus kematian padahal yang bersangkutan sudah vaksin 2 kali dosis.
  3. Masih menolak karena alasan sebab lain misalnya sudah pernah terpapar Covid 19 dan menyimpulkan anti bodi sudah terbentuk dan banyak alasan lainnya.

Bagi mereka yang tidak bisa diberikan sanksi walaupun bisa dibuatkan regulasi untuk penolakan itu.

Jadi saya setuju bagi yang Sengaja menghalang-halangi vaksinisasi diberikan konsekuensi logis dan hukumnya masyarakat luas diberikan edukasi dan pembuktian keberhasilan vaksinisasi terlebih dahulu sehingga persoalan menjadi clear. (*)

Penulis: Ilham Zain, seorang Perbatasan, Seniman dan Pemerhati Sosial.

Related Posts

1 of 3,051