Berita UtamaLintas NusaRubrikaTerbaru

Pemerintah Kabupaten Sumenep Lakukan Sosialisasi dan Edukasi tentang Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Sumenep Lakukan Sosialisasi dan Edukasi tentang Rokok Ilegal
Foto: Satpol PP Sumenep saat melakukan sosialisasi larangan rokok ilegal.

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Termasuk upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat perihal ciri-ciri rokok ilegal.

Dari kabar yang beredar, tim gabungan pengumpulan informasi rokok ilegal tersebut mendatangi beberapa toko-toko pengecer untuk memberikan sosialisasi.

Selanjutnya, mereka juga mengedukasi masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal dan konsekuensi yang didapat jika memperjualbelikan rokok itu.

Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy mengungkapkan bahwa pihaknya berfokus pada toko-toko pengecer sebagai target pengumpulan informasi rokok ilegal.

“Kami melaksanakan kegiatan ini sesuai dengan batasan kewenangan yang telah diberikan kepada kami,” tegas Laili.

Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021.

Sosialisasi dan edukasi tentang rokok ilegal tersebut telah dilakukan sejak tanggal 5 Juni 2023 dan dijadwalkan berakhir hingga tanggal 27 Juli 2023.

Sekedar informasi, rokok ilegal bisa diketahui dengan beberapa ciri berikut, yaitu tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, dilekati pita cukai yang salah peruntukannya atau dilekati pita cukai bekas. (mh)

Related Posts

1 of 111