Politik

Pemeriksaan Terhadap Ketua Komisi IV DPR, Sudin, Dijadwalkan Ulang: Kendala Hadirnya Timbulkan Keprihatinan

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dihadapkan pada kendala dalam menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sudin. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pemerasan terhadap pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ali Fikri, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, menyatakan bahwa seharusnya Sudin diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/11). Namun, informasi dari penyidik menyatakan bahwa Sudin tidak dapat hadir, yang kemudian dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK.

“Tapi informasi yang kami peroleh dari penyidik, yang bersangkutan tidak bisa hadir, dan sudah mengkonfirmasi kepada tim penyidik KPK,” ungkap Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat siang (10/11).

Ali menambahkan bahwa pihak KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Sudin sebagai saksi untuk tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian (Mentan). Rencananya, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pada hari Rabu (15/11).

Baca Juga:  Ketua DPRD Nunukan Gelar Reses Dengan Para Pedagang di Pasar Yamaker

“Kami akan jadwal ulang nanti pada hari Rabu (15/11) terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dengan tersangka SYL dan kawan-kawan,” tambah Ali.

Pada hari yang sama, KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya, yakni Mesah Tarigan, Tenaga Ahli Komisi IV DPR RI, Joice Triatman, Stafsus Mentan, dan OKI Anwar Junaidi, Staf RTP pada Biro Umum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan.

SYL, yang menjabat sebagai Mentan periode 2019-2023, bersama dengan tersangka Muhammad Hatta (MH), Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan), resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10). Penangkapan SYL dilakukan pada Kamis malam (12/10).

Kasdi Subagyono (KS), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, yang juga tersangka, sudah ditahan lebih awal, yaitu sejak Rabu (11/10).

Dalam kasus ini, dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan dugaan penerimaan gratifikasi muncul ketika SYL bersama Hatta dan Kasdi diduga menerima uang sejumlah Rp13,9 miliar. Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan dengan adanya paksaan dan ancaman mutasi jabatan

Baca Juga:  Rawan Timbulkan Bencana di Jawa Timur, Inilah Yang Dilakukan Jika Musim La Nina

Selain dituduh dalam kasus pemerasan, SYL juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari sidang praperadilan yang diajukan SYL, KPK membeberkan sumber penerimaan uang sekitar Rp13,9 miliar, yaitu berasal dari Biro Umum Sekjen (Rp6,8 miliar), Badan Karantina Pertanian (Rp5,7 miliar), dan Direktorat Jenderal Pertenakan dan Kesehatan Hewan (Rp1,4 miliar).

dan inovasi ini adalah sumber inspirasi bagi kita semua untuk berperan aktif dalam menciptakan perubahan positif. (*)

Related Posts

1 of 27