NUSANTARANEWS.CO – Sebanyak 2.143 imigran asing berhasil diringkus Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Ham di bulan Oktober 2016. Ini menyusul semakin maraknya imigran gelap masuk ke Indonesia.
Menurut Ditjen Imigrasi Kementrian Hukum dan Ham Ronny Franky Sompie di Jakarta menjelaskan bahwa dari 2.143 Warga Negara Asing (WNA) ini, sebanyak 773 imigran dinyatakan melanggar peraturan keimigrasian.
“Para WNA yang terjaring masih dilakukan pemeriksaan. Tidak menutup kemungkinan jumlah pelanggaran bertambah,” ungkap Ronny dalam siaran persnya di Jakarta, Juma’t (28/10/2016).
Dirinya mengungkapkan jika mayoritas imigran gelap ini berasal dari China. Kurang lebih 207 WNA asal China dinyatakan menyalahi Undang-Undang Keimigrasian Indonesia.
Sementara itu, para imigran yang tersisa berasal dari India, Malaysia, Nigeria dan Filipina. Terungkapnya peredaran kasus imigran gelap di Indonesia cukup memprihatinkan. Pasalnya dalam operasi yang dilakukan selama bulan Oktober oleh Ditjen Imigrasi, tercatat sudah 2.143 yang berhasil ditangkap.
Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia rentan diserbu para imigran yang menginginkan hak suaka. Karena itu, Rony menjelaskan perlu adanya penjagaan super ketat dari pemerintah dan masyarakat dari serbuan para imigrasi asing.
“Pengawasan tidak hanya oleh Ditjen Imigrasi sendiri. Pasalnya, ada banyak hal yang menyebabkan WNA datang ke Indonesia,” tegas Ronny secara tertulis di Jakarta. (Adhon/Red-01)