Hukum

Kemenkumham Pastikan Archandra Tak Akan ke BUI

Freddy Haris/Foto nusantaranews via portal.ahu
Freddy Haris/Foto nusantaranews via portal.ahu

NUSANTARANEWS.CO – Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM Freddy Haris mengakui bahwa saat ini Archandra Tahar tidak memiliki kewarganegaraan atau stateless. Hal tersebut lantaran dalam Undang-Undang Keimigrasian Indonesia seorang WNI akan dinyatakan gugur kewarganegaraan WNI-nya jika memiliki dua Kewarganegaraan. Begitu juga dalam aturan Amerika Serikat yang dikutip www.newcitizen.us, dimana seorang warga negara AS kehilangan kewarganegaraan AS-nya salah satunya karena holding a lpolicy level position in a foreign country, atau menjadi pejabat di negara lain.

“Artinya orang ini (Archandra Tahar) sedang stateless (tidak memiliki kewarganegaraan),” terangnya di Jakarta, Rabu, (17/8/2016).

Meski tak memiliki kewarganegaraan, dipastikan Freddy, Archandra tidak melanggar apa pun dan tidak akan dikenakan sanksi. Karena sejauh ini dia tidak melanggar apapun, kecuali jika Archandra masuk ke Indonesia tanpa izin. Freddy juga memastikan bahwa Archandra tidak akan masuk ke dalam rumah detensi milik Imigrasi. “Tidak akan masuk rumah detensi, karena gini istrinya kan orang Indonesia,” katanya.

Justru saat ini, tambah dia, negara tengah berusaha untuk melindunginya. Sebab bagaimana pun Chandra pernah menjadi warga Indonesia. Dia juga sudah cukup berjasa bagi tanah pertiwi ini. Apalagi seorang doktor muda itu juga cukup mengharumkan nama bangsa dengan karya-karyanya di negara lain. Adapun salah satu bentuk proses perlindungan hukum yang dimaksud salah satunya yakni mengurus status kewarganegaraannya. Saat ini sedang pihaknya tengah mengurus bagaimana mekanismenya, bisa dengan menggunakan pasal 20 karena prinsip UU Kewarganegaraan.

Baca Juga:  Terkait Kriminalisasi Wartawan Rosmely, Ini Catatan Saya untuk Kapolri

“Sebagai putera bangsa, kita juga akan melakukan perlindungan yang maksimum untuk Chandra, artinya dilindungi secara maksimum buka. Dimasukin ke penjara,” tandasnya.

Seperti dikabarkan sebelumnya, bukan tidak mungkin nasib Archandra akan sama seperti Abu Bakar Ba’asyir yang berakhir di bui. Sebab banyak pihak yang menganggap Archandra melanggar dua UU sekaligus. Diantaranya, UU kewarganegaraan dan UU kementerian.

Pasal 23 UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menjelaskan hal apa saja yang dapat menghilangkan status WNI seseorang. Salah satunya jika orang tersebut telah menjadi warga negara lain atas kemauannya sendiri.

Pasal 23 UU Kewarganegaraan terdiri dari huruf a sampai i. Berikut bunyi ke 9 poin di Pasal 23 yang menjadikan seseorang tak lagi berstatus WNI:

Pasal 23

a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

Baca Juga:  Pengacara Sunandar Yuwono Ambil Alih Perkara Tunggakan Pengembang Tenjo City Metropolis 

d. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

e. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia

f. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

g. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

h. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau

i. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Baca Juga:  Tentang Kerancuan Produk Hukum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Dalam Pasal 22 ayat 2 huruf a dijelaskan bahwa syarat pengangkatan seorang menteri adalah ia harus seorang WNI. Sementara itu,UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjelaskan.

Pasal 22

(1) Menteri diangkat oleh Presiden.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi  kemerdekaan;
d. Sehat jasmani dan rohani;
e. Memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan
f. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

(3) Presiden memberhentikan sementara Menteri yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (Restu)

Related Posts

1 of 5