Hukum

KPK Periksa Ketua DPRD Banyuasin

NUSANTARANEWS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Banyuasin, Agus Salam, Jumat, (28/10/2016). Dia akan diperiksa terkait kasus suap kepada PN (Pengadilan Negeri) terkait proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan proyek  PBJ di dinas pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemkab Banyuasin.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Agus akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Yan Anton Ferdian yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Dia (Agus) akan diperiksa untuk YAF (Yan Anton Ferdian),” tuturnya di Jakarta, Jumat, (28/10/2016).

Kata Yuyuk selain Agus, penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Mereka adalah Firman Taufik Prawiradilaga selaku Wiraswasta dari PT Turisna Buana, Merki Bakri selaku Kepala dinas pariwisata Kabupaten Banyuasin, dan PNS Banyuasin Umar Usman.

Seperti halnya dengan Agus, mereka juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Yan Anton.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Keenam orang tersebut adalah Yan Anton Ferdian selaku Bupati Banyuasin, Umar Usman Kadis Pendidikan Banyuasin, Zulfikar Muharrami selaku direktur CV Putra Pratama, Kasubag Rumah Tangga Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Rustami, Kirman sebagai pihak swasta, dan Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo.

Mereka ditetapkan tersangka, usai lembaga antirasuah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, pada Minggu 4 September 2016 malam. (Restu)

Related Posts

1 of 208