EkonomiHukum

Duh! Amnesti Wajib Pajak Profesi Dokter Banyak Yang Mangkir

NUSANTARANEWS.CO – Tax amnesty diberlakukan pada semua aspek. Tidak hanya untuk perusahaan, melainkan juga untuk personal profesi, seperti profesi dokter.

Dalam hal ini, pemerintah melalui agenda kebijakan pemurnian pajak negara menyasar pada amnesti wajib pajak profesi dokter. Merujuk data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) jumlah profesi dokter secara umum sesuai data kependudukan sebanyak 177.588.

Dari sekian banyak jumlah dokter profesi yang ada di Indonesia, masih rendah sekali kesadaran para dokter untuk melaporkan pajak personal kepada pemerintah. Ini menyusul data yang dipaparkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Pajak, Kamis (27/10/2016), bahwa peserta amnesti wajib pajak profesi dokter periode I hanya mencapai 7.125.

Sebanyak 7.125 peserta inilah yang sudah menyetor tebusan amnesti dengan profesi dokter dan dokter gigi. Dengan total nilai tebusan sebesar Rp 727.199.499.976. Adapun rata-rata tebusannya dapat diperincikan sebesar Rp.102.063.088. Rinciannya sebanyak 6.273 dokter dan 852 dokter gigi.

Secara prosentase dari jumlah dokter umum sebanyak 114.617 yang sudah melakukan amnesti sebanyak 5%, sedangkan 95% sisanya belum menyetorkan laporan. Sedangkan untuk dokter spesialis, dari total semuanya 31.748 yang sudah melakukan amnesti pajak hanya 4%. Adapun bagi dokter gigi, dari total 31.223, 3% diantaranya sudah melakukan amnesti dan sisanya 97% lainnya belum.

Baca Juga:  10 Oknum Pengawas dan Penyelenggara Pilkada Jember Ditangkap Gegara Rencana Curangi Gus Fawait

Dari data Direktorat Jendral Pajak ini menunjukkan bahwa ternyata tingkat kesadaran para dokter profesi masih rendah. Itu artinya, kebijakan amnesti wajib pajak profesi dokter masih dipenuhi tindakan mangkir. (Adhon/Red-01)

Related Posts

1 of 13