Hukum

Dua Pejabat BPK Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebagai tersangka TPPU (Tindakan Penipuan Pencucian Uang).

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

“KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup kami untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka TPPU,” tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (6/9/2017).

Keduanya diduga telah menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan atau menitipkan harta yang patut diduga berasal dari hasil korupsi. Hal tersebut dilakukan untuk menyamarkan asal-usul kepemilikan hasil korupsi.

Beberapa aset yang telah disita KPK berupa mobil dan uang sebanyak Rp 1,65 miliar. Aset tersebut disita lantaran diduga hasil TPPU.

Atas perbuatannya Rochmadi disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 5 Undang-undang 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pembatasan TPPU.

Sedangkan Ali disangkakan melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pembatasan TPPU.

Baca Juga:  Buruknya Penegakan Hukum Tersebab Tololnya Seorang Kapolres

“Sampai saat ini sudah ada sembilan saksi yang diperiksa oleh penyidik untuk dua orang tersangka,” pungkasnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 208