NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Komisi I Fraksi Gerindra Asril Hamzah Tanjung menegaskan pemilih golput tak bisa dikenai pidana dengan menggunakan UU Terorisme.
“Gak bisa, itu memilih atau tidak memilih itu hak warga negara. Gak bisa misalnya kamu sekarang ikut golput, bisa kamu ditangkap? Gak bisa,” kata Asril Hamzah Tanjung saat ditanya wartawan usai mengisi acara di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (3/2/2019).
Jadi lanjut Asril, selamanya yang namanya seseorang memilih itu adalah hak setiap individu dalam sistem negara demokrasi.
“Memilih gak memilih itu hak. Tidak bisa orang yang memilih atau golput melanggar hukum,” ujarnya.
“Kesimpulannya tidak ada undang undang yang mengatakan orang yang tidak memilih melanggar hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto pada kesempatan di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Rabu (27/3) menyatakan bahwa orang yang golput merupakan pengacau.
Sehingga menurut dia, orang golput harus dipidana dengan UU Terorisme atau aturan lain.
“Kalau UU Terorisme tidak bisa UU lain masih bisa, ada UU ITE, UU KUHP bisa,” ujar Wiranto.
Pewarta: Romadhon
Editor: Eriec Dieda