Hukum

DPR Tegaskan Pemilih Golput Tak Bisa Dipidana dengan UU Terorisme

golongan putih, golput, pemilu 1971, pejabat negara, kalangan elit, dinamika pemilu, nusantaranews
DPR Tegaskan Pemilih Golput Tak Bisa Dipidana dengan UU Terorisme. (Foto: Ilustrasi/IST)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Komisi I Fraksi Gerindra Asril Hamzah Tanjung menegaskan pemilih golput tak bisa dikenai pidana dengan menggunakan UU Terorisme.

“Gak bisa, itu memilih atau tidak memilih itu hak warga negara. Gak bisa misalnya kamu sekarang ikut golput, bisa kamu ditangkap? Gak bisa,” kata Asril Hamzah Tanjung saat ditanya wartawan usai mengisi acara di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (3/2/2019).

Jadi lanjut Asril, selamanya yang namanya seseorang memilih itu adalah hak setiap individu dalam sistem negara demokrasi.

“Memilih gak memilih itu hak. Tidak bisa orang yang memilih atau golput melanggar hukum,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Asril Hamzah Tanjung. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Romadhon)
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Asril Hamzah Tanjung. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Romadhon)

“Kesimpulannya tidak ada undang undang yang mengatakan orang yang tidak memilih melanggar hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto pada kesempatan di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Rabu (27/3) menyatakan bahwa orang yang golput merupakan pengacau.

Sehingga menurut dia, orang golput harus dipidana dengan UU Terorisme atau aturan lain.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

“Kalau UU Terorisme tidak bisa UU lain masih bisa, ada UU ITE, UU KUHP bisa,” ujar Wiranto.

Pewarta: Romadhon
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,093