Berita UtamaFeaturedPolitik

DPR: KPU-Bawaslu Harus Antisipasi Kampanye Hitam di SosMed

Anggota DPR RI Komisi II, Mardani Ali Sera. Foto Ucok A Alyubbi/ NusantaraNews.co
Anggota DPR RI Komisi II, Mardani Ali Sera. Foto Ucok A Alyubbi/ NusantaraNews.co

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota DPR RI Komisi II, Mardani Ali Sera mengatakan penggunan media sosial sebagai instrumen black campaign (kampanye hitam) dalam momentum pemilu rencanya akan diatur dalam PKPU dan peraturan Bawaslu.

“Ini adalah wilayah yang banyak abu-abu, kami sudah mulai melihat adanya perbaikan. Contohnya Pilkada DKI kemarin, setiap calon harus mendaftarkan akun Media Sosialnya, dan akun itu yang sudah terdaftar dapat dikenakan pasal baik pidana maupun pencemaran nama baik, kalau tidak dikelola dengan baik,” ungkap Mardani kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Mardani menambahkan KPU dan Bawaslu mempunyai tanggung jawab untuk mensosialisasikan terkait dengan norma-norma perturan dalam pelaksanaan dan pengawasan pemilu.

“Ada dua ya, ada preventif dan kuratif. preventif kita akan lakukan sosialisasi dan kampanye agar seluruh parpol punya set correction agar seluruh calon punya kemampuan untuk mengontrol seluruh timnya,” kata Mardani.

“Yang kedua tentu kuratif, kuratif ini biasa kayak SP1, SP2, kalau udah berkali-kali akin yang sama (lakukan pelanggaran), mau nggak mau harus diproses secara hukum, ITE masuk,” imbuhnya.

Baca Juga:  Dihadiri PPWI dan Perwakilan Kedubes, Peletakan Bunga di Monumen Gagarin Berlangsung Hikmad

Banyaknya pelanggaran yang dilakukan  oleh relawan calon, menurut mardani perlu ditertibkan. Agar tidak menimbulkan Hoax ataupun fitnah selama proses pelaksanaan pemilu.

“Yang pertama perapian administrasi, contoh, majunya pasangan calon dengan 10 relawan sudah terdaftar, 10 relawan harus bertanggungjawab (atas kampanye yang dilakukan), pasangan wajib bertanggungjawab terhadap relawan,” tuturnya.

“Bagi relawan yang tidak terdaftar, berarti pendekatannya bukan seperti pasangan calon, ini bisa langsung dikenakan pasal syok terapi, Pasal ITE pidana,” sambung Mardani.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 41