HukumPolitik

Masih Soal Perppu Ormas, PWNU Aceh: Tidak Ada yang Salah

Konpres usai diskusi publik dalam rangkaian peringatan 72 tahun kemerdekaan Indonesia dengan tema menjaga Kebhinnekaan dan Toleransi Indonesia. Selasa, 22 Agustus 2017. Foto Najmi/ NusantaraNews.co
Konpres usai diskusi publik dalam rangkaian peringatan 72 tahun kemerdekaan Indonesia dengan tema menjaga Kebhinnekaan dan Toleransi Indonesia. Selasa, 22 Agustus 2017. Foto Najmi/ NusantaraNews.co

NUSANTARANEWS.CO, Banda Aceh – Ketua PW Nahdatul Ulama (NU) Aceh, Tgk H Faisal Ali menilai Peraturan Perundang-undangan tentang Oraganisasi Kemasyarakatan tidak ada yang salah.

“Tidak ada yang salah dengan Perppu Ormas,” ujarnya saat mengisi diskusi publik dalam rangkaian peringatan 72 tahun kemerdekaan Indonesia dengan tema menjaga Kebhinnekaan dan Toleransi Indonesia. Selasa, 22 Agustus 2017 lalu.

Menurut Wakil ketua MPU Aceh yang akrab disapa Lem Faisal itu Perppu Ormas mengatur tentang batas-batas toleransi terhadap Ormas di Indonesia. Ia mengumpamakan toleransi dalam negara seperti toleransi dalam ibadah shalat.

“Dalam shalat, ada perbedaan yang dibolehkan asal tidak mengurangi rukun dan syarat sahnya shalat. Begitu juga dengan Ormas, boleh saja berbeda asal tidak merongrong dasar negara yaitu UUD 1945 dan pancasila,” jelas Lem Faizal dalam diskusi yang fokus mengkaji Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Baca: Prof Yusni Sabi: Melawan Radikalisme Dan Terorisme Adalah Ibadah

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Sementara itu, Kurniawan SH L.MM yang berbicara dalam kapasitas Ketua Laboratorium dan Klinis Hukum Fakultas Hukum Unsyiah berpendapat bahwa Perppu ini belum final, masih ada harapan untuk direvisi melalui mekanisme penetapan menjadi UU oleh DPR RI.

Menurut Kurniawan, ada beberapa hal yang dinilai Perppu Ormas ini lebih baik, yaitu dalam hal memberikan sanksi pidana kepada Ormas yang bertentangan dengan dasar negara.

Namun demikian, lanjutnya, ada juga yang keliru dengan Perppu tentang Ormas terkait dengan pengambilan keputusan dalam pembubaran ormas. “Kewenangan pemerintah memberhentikan dan membubarkan Ormas tanpa melalui mekanisme pengadilan dianggap telah mengabaikan prinsip negara hukum,” jelasnya.

“Pemerintah dan DPR RI harus mengkaji ulang aturan yang mengabaikan mekanisme peradilan dalam menentukan suatu Ormas bersalah atau tidak,” sambung Kurniawan.

Diskusi yang digelar oleh Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Aceh ini ditutup dengan acara penyerahan piagam penghargaan kepada pemateri dan foto bersama. (Najmi/Red02)

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 34