Politik

DPR Akan Perkuat Peran BNP2TKI Lewat Revisi UU PPILN

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, mengungkapkan bahwa DPR akan memperkuat peran Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dalam rangka menuntaskan persoalan para TKI yang bermasalah di luar negeri.

“Panja (Panitia Kerja) TKI sudah hampir menyepakati pasal krusial, yaitu memperkuat status badan BNP2TKI, dan pembagian tugas Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan BNP2TKI,” ungkapnya seperti dikutip dari keterangan resmi, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Nantinya, Fahri menjelaskan, BNP2TKI akan bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Sementara Kemenaker hanya akan menjadi regulator saja.

“Saat ini fungsi diplomasi Konsulat Jenderal di luar negeri banyak hilang karena banyak mengelola masalah tenaga kerja ini,” ujarnya.

Seharusnya, menurut Fahri, BNP2TKI mengurusi one stop service semua persoalan tenaga kerja di luar negeri, sementara Konsulat Jenderal hanya urusi masalah diplomasi saja.

“Kedutaan yang banyak mengurusi persoalan TKI seperti Hongkong, Arab Saudi dan Malaysia kadang fungsi diplomasi tidak maksimal, misalnya saja di Malaysia karena banyak mengurusi soal TKI maka hubungan bilateral dengan Malaysia menurun,” katanya.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Gelar Paripurna Penyampaian Nota Ranperda APBD Tahun 2025

Selain itu, Fahri menuturkan, ada beberapa usulan pasal di dalam Revisi Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) yaitu menambah pasal pengembalian tanggung jawab negara terhadap TKI sampai negara asalnya dan pasal reintegrasi bagi para TKI yang dipulangkan.

“Kalau para TKI ini dipulangkan begitu saja maka mereka tidak memiliki apa-apa, jadi harus ada semacam asuransi untuk mereka, selain itu juga ada reintegrasi bagi TKI yang dipulangkan tersebut, seperti perbedaan kebudayaan juga kerap menimbulkan culture shock bagi mereka,” ungkapnya menambahkan.

Reporter: DM/Rudi Niwarta
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 36