NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan mengungkapkan bahwa menjadi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) tidaklah mudah.
Pasalnya, menurut Heri, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana pada Pasal 28 hingga 31 mengamanahkan OJK untuk melakukan sejumlah pokok, yaitu memberikan informasi dan edukasi, meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat, melakukan pelayanan pengaduan konsumen, melakukan pembelaan hukum, mengeluarkan ketentuan mengenai perlindungan konsumen.
“Nah, calon-calon yang telah terpilih harus orang-orang yang mampu berpihak pada konsumen. Orang-orang yang bisa melindungi kepentingan konsumen dan memberikan pelayanan sebesar-sebesarnya kepada mereka,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Untuk itu, Heri menegakan, menjadi komisioner OJK tidak gampang. Pasalnya, mereka diamanahi tanggung jawab untuk menghadirkan sistem keuangan yang kuat, aman, dan adil. Untuk sampai ke situ, dilakukan pengaturan dan pengawasan berdasarkan prinsip kehati-hatian penuh dan secara simultan melakukan perlindungan konsumen jasa keuangan.
“Pada konteks ini, investor-penyetor dana-penabung yang selanjutnya disebut sebagai surplus unit, musti diatur, diawasi, sekaligus dilindungi hak-haknya dalam sebuah sistem keuangan (lembaga bank dan non bank) yang stabil sampai ke peminjam-pengusaha-penerima dana atau yang sering disebut sebagai defisit unit,” ujarnya.
Selain itu, Heri menjelaskan, orang-orang yang telah terpilih adalah mereka-mereka yang harus mampu meningkatkan literasi keuangan dan perlindungan kepada masyarakat dari praktek-praktek yang tidak adil dalam rangka mewujudkan sistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
Politisi dari Partai Gerindra itu mengatakan, survei menunjukkan bahwa mayoritas atau lebih dari 50% penduduk Indonesia belum memiliki keterampilan dalam menggunakan produk dan jasa keuangan. Dengan kata lain, mayoritas penduduk Indonesia belum kompeten dalam menggunakan produk dan jasa keuangan.
Padahal, Heri menambahkan, berbagai penelitian menunjukkan bahwa ada hubungan yang erat antara literasi keuangan dengan kestabilan sistem keuangan. Artinya, semakin terampil masyarakat menggunakan produk atau jasa keuangan, maka sistem keuangan semakin stabil.
“Demikian pula sebaliknya, semakin tidak terampil masyarakat dalam menggunakan produk atau jasa keuangan, maka sistem keuangan semakin tidak stabil. Ke depan, orang-orang yang telah terpilih nanti adalah mereka-mereka yang punya komitmen untuk terus meningkatkan kemampuan literasi keuangan masyarakat yang masih bisa disebut minim,” katanya.
Reporter: DM/Rudi Niwarta
Editor: Eriec Dieda