Hukum

Divonis 10 Tahun Penjara, Pejabat Pajak Nyatakan Pikir-pikir

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Divonis 10 Tahun Penjara, Pejabat Pajak Nyatakan Pikir-pikir. Usai menjatuhkan vonis, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memberikan kesempatan kepada terdakwa Handang Soekarno untuk menanggapi vonis tersebut.

Handang yang saat itu mengenakan kemeja putih melenggang menuju penasihat hukumnya yang berada di sisi kanan. Setelah berunding, Handang memutuskan agar penasihat hukumnya menjawab pernyataan hakim.

“Terima kasih, Yang Mulia. Kami memutuskan pikir-pikir terlebih dahulu,” kata penasihat hukum Handang, Soesilo Aribowo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Senin, (24/7/2017).

Hal yang sama berlaku bagi jaksa penuntut umum (JPU) yang pada persidangan itu berjumlah tiga tim dari KPK. “Kami juga memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu yang mulia,” ucap Jaksa.

Diketahui, Mantan Pejabat di Direktorat Jenderal Pajak itu divonis dengan hukuman 10 tahun penjara. Tak hanya itu, Handang juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga:  Buruknya Penegakan Hukum Tersebab Tololnya Seorang Kapolres

Majelis berpendapat, Handang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima sebanyak US$ 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 miliar. Suap tersebut agar Bapak dari tiga puteri itu, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

Sejumlah persoalan itu yakni, pengembaian kelebihan pembayaran  pajak (restitusi), surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN), masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak.

Handang pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 3