Hukum

Akui Terima Suap, Mantan Pejabat Pajak Bantah Menjadi Inisiator

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Kasubdit Bukti Permulaan, Handang Soekarno membenarkan dirinya telah menerima suap terkait penyelesaian sejumlah perkara pajak PT E.K.Prima Ekspor Indonesia. Namun ia membantah jika dikatakan sebagai inisiator suap penyelesaian perkara tersebut.

“Saya bukan inisiator yang menyelesaikan masalah pajak PT EKP,” ujarnya saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin, (10/7/2017).

PT EKP memiliki masalah menunggak pajak senilai Rp 78 miliar dengan rincian Rp 52,3 miliar untuk pajak 2014 dan Rp 26,4 miliar untuk pajak 2015. Gara-gara belum menyelesaikan tunggakannya tersebut, PT EKP ditolak untuk mengikuti pengampunan pajak.

Selain itu, ada juga permasalahan lain, yaitu pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pemeriksaan bukti permulaan di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

“Terkait pokok perkara, saya bukanlah inisiator yang berhak untuk menyelesaikan serangkaian permasalahan pajak PT EKP,” tegasnya kembali.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Atas dasar itu ia meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ringan kepadanya.

Diketahui jaksa meyakini eks Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak itu telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena telah menerima suap dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapaicker Rajamohanan Nair seenilai US$ 148.500 atau sekirar Rp 1,9 miliar.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 24