Berita UtamaHukum

Dirjen Pajak Akui Pernah Bertemu Adik Ipar Jokowi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ken Dwijugiasteadi memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan suap pajak untuk terdakwa Handang Soekarno yang merupakan Kasubdit Bukti Permulaan di Ditjen Pajak Kemenkeu. Ken merupakan Dirjen di Direktorat tersebut.

Dalam kesaksiannya, Ken mengaku pernah ditemui oleh Adik Ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo dan rekan Arif, Rudi Prijambodo Musdiono di Kantornya yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Tujuan keduanya menemuinya untuk meminta penjelasan mengenai program pengampunan pajak atau tax amnesty.

“Ya saya kenal waktu dia datang tanyain tax amnesty. Saya lupa harinya, yang jelas dia datang minta penjelasan tax amnesty,” tutur Ken di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Rabu, (31/5/2017).

Ken mengklaim mengebal Arif sebatas masyarakat biasa, hal tersebut menjawab cecaran jaksa soal kapasitas Arif yang bisa dengan mudah menemuinya. Bahkan bkan hanya keduanya, siapapun bisa mendatanginya untuk meminta kejelasan terkait program tax amensty.

“(Arif) Datang sebagai masyarakat biasa, siapa aja bisa (datang menemui saya),” ujarnya dengan kukuh.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Untuk Perolehan Suara Calon Anggota DPR RI

Meski demikian, Ken membantah jika pertemuan dirinya dengan Arif dan Rudi difasilitasi oleh anak buahnya yang kini sudah jadi terdakwa. Ia mengklaim yang mengantarkan kedua orang tersebut ke ruangannya adalah sekretarisnya.

“Yang antar sekretaris saya. Siapapun yang ketemu saya tidak harus predikatnya siapa. Siapa pun. Pertemuan tidak sampai 30 menit. Saya jelaskan pake slide. Saya didampingi Hendri sekretaris saya,” jelasnya.

Tak puas dengan jawaban Ken, Jaksa KPK pun kemudian menanyakan apakah Handang sering berkomunikasi dan datang keruang kerjanya?

Menurutnya, ia tak mempermasalahkan jika anak buahnya ingin menemuinya. Bahkan pegawai kebersihan juga tak dipermasalahkan jika ingin masuk keruangannya.

“Siapa pun yang masuk tidak Handang saja, cleaning service juga masuk. Saya bukan pemimpin yang feodal pak, siapa pun bisa masuk,” tandasnya.

Diketahui dalam kasus ini, nama Dirjen Pajak memang seringkali disebut. Setidaknya Ken disebut mengikuti pertemuan di Kantor Ditjen Pajak dan mengambil keputusan yang berpengaruh terhadap permasalah pajak PT EKP milik Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Baca Juga:  Kepala DKPP Sumenep Ajak Anak Muda Bertani: Pertanian Bukan Hanya Tradisi, Tapi Peluang Bisnis Modern

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Handang Soekarno telah menerima suap sebesar US$ 148.500 atau setara Rp 1,99 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Suap diberikan untuk membantu mempercepar penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

Sejumlah persoalan pajak PT EKP antara lain pengembalian kelebihan pembayaran  pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).

Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus. Uang sebesar Rp 1,9 miliar itu baru sebagian pemberian dari yang dijanjikan Rajamohanan kepada Handang yaitu sebesar Rp 6 miliar.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 19