Hukum

Pejabat Pajak Nilai Tuntutan 15 Tahun Penjara Setara Seumur Hidup

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang perkara suap terhadap pejabat pajak kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang sudah diajukan oleh jaksa terhadap Handang.

Saat membacakan nota pembelaannya Handang menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan hukuman 15 tahun terhadap dirinya, setara dengan hukuman seumur hidup.

“Dari perspektif sosial budaya umur manusia itu sampai 60-70 tahun. Saat ini usia saya 50 tahun, tuntutan 15 tahun penjara itu setara dengan hukuman seumur hidup bagi saya,” tuturnya di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin, (10/7/2017).

Karenanya mantan Kasubdit Bukti Permulaan itu meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berdasarkan pada sikap sebuah pembinaan bukan sikap penyiksaan dengan cara menjatuhkan hukuman seringan-ringannya sesuai dengan fakta persidangan.

“Agar saya diberikan putusan seringan-ringannya. Dalam hukum saya percaya semua sama menjunjung keadilan, dan kesetaraan,” tutupnya.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Diketahui jaksa meyakini eks Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak itu telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena telah menerima suap dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapaicker Rajamohanan Nair seenilai US$ 148.500 atau sekirar Rp 1,9 miliar.

Uang tersebut untuk membantu menyelesaikan permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia. PT EKP memiliki masalah menunggak pajak senilai Rp 78 miliar dengan rincian Rp 52,3 miliar untuk pajak 2014 dan Rp 26,4 miliar untuk pajak 2015. Gara-gara belum menyelesaikan tunggakannya tersebut, PT EKP ditolak untuk mengikuti pengampunan pajak.

Selain itu, ada juga permasalahan lain, yaitu pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pemeriksaan bukti permulaan di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Atas dasar itu, Jaksa pun kemudian menuntut agar Handang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 29