NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota partai mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendapat dukungan penuh dari politisi Hanura kubu Sudding, Zulfahri Pahlevi. MK mengabulkan permohonan terhadap pengujian Pasal 128 huruf l Undang-undang Pemilu.
Alasan Zulfahri mendukung MK, karena DPD selaku senator memang harus dilepaskan dari unsur partai politik.
Baca: Hanura Kubu Oso Dinilai Sangat Bernafsu Menguasai DPD dan Parlemen
Dirinya menegaskan bahwa antara DPD dengan DPR berbeda. Pasalnya DPD lanjut di adalah mewakili daerah. Sementara DPR mewakili legislator.
Untuk itu Fahri secara bulat mendukung putusan MK. Ia berpandangan, jika anggota DPD berasal dari pengurus partai, maka situasi ini akan menimbulkan tumpang tindih kepentingan. Selain itu lanjut dia, juga akan berpotensi konflik kepentingan.
“Kita sangat mendukung putusan MK, bahwa anggota DPD 2019 tidak boleh menjadi fungsionaris partai,” kata Zulfahri saat isi diskusi beetajuk Efek Putusan MK Terhadap Calon Senator di kawasan Matraman, Jakarta, Jum’at (27/7/2018).
“Misalnya, dalam pembuatan undang-undang, nanti bisa saja ada penitipan undang-undang oleh parpol kepada DPD, ini kan bahaya,” ungkap Fahri.
Sebagai informasi, sebelumnya saat live di salah satu stasiun TV nasional, Ketum Hanura, Oesman Sapta Oedang (OSO) berontak atas putusan MK. Hal ini dikarenakan dirinya hendak mendaftar sebagai calon anggota DPD pada pemilu 2019 mendatang.
Bahkan OSO pada kesempatan tersebut melontarkan kata kata tak pantas. Ia menuding “MK goblok” karena telah mengeluarkan aturan larangan fungsionaris partai merangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Pengamat politik Charta Politika, Yunarto Wijaya, dikutip dari Kompas, menilai bahwa keputusan MK mengenai larangan anggota DPD merangkap jabatan sebagai fungsionaris partai harus segera diterapkan pada Pemilu 2019. “Jadi menurut saya, ini momentum yang harus dipaksa melalui Pemilu 2019,” kata Yunarto, Kamis, 26 Juli 2018.
Menurut dia, peraturan anggota DPD tidak boleh merangkap sebagai pengurus partai adalah harga mati. Jika tidak, akan berpengaruh pada tumpulnya kekuasaan lembaga tersebut.
“DPD ini kan individu yang dianggap mewakili konstituen berdasarkan aspek geografi, tidak boleh itu diintervensi otoritas kekuasaan lain bernama partai,” jelasnya.
Dirinya mengatakan bahwa sudah saatnya publik mulai bisa membedakan antara DPD dengan DPR, fungsi partai dengan anggota DPD.
Pewarta: Romadhon
Editor: Achmad S.