NUSANTARANEWS.CO – Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menyampaikan, seiring reformasi pelayanan publik di sektor perdangan Kementerian Perdaganan (kemendag) dorong pelayanan yang transparan. Hal itu saat peluncuran pelayanan perizinan online dengan tanda tangan digital/elektronik (digital signature) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
“Inovasi perizinan ini juga dikembangkan untuk meningkatkan pelayanan perizinan di bidang perdagangan kepada para pelaku usaha,” tegas Mendag Enggar, Jumat (23/12/2016) kemarin.
Menurut Enggar, pengembangan sistem perizinan menggunakan tanda tangan elektronik dapat meningkatkan fungsi pelayanan publik yang kondusif, cepat dan tepat, serta meningkatkan fungsi pelayanan perizinan yang baik, tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan (good governance).
Baca : Tiga Kementerian Bersinergi Tumbuhkan Dunia Usaha Dengan Digital Signature
“Dengan demikian dunia usaha akan lebih berdaya saing dan dapat tumbuh dan berkembang dalam iklim yang semakin adil, sehat, dengan tetap menjaga etika bisnis dan taat aturan,” jelasnya.
Melalui sistem perizinan online dengan digital signature ini, jelas Mendag, proses penerbitan perizinan dapat berlangsung lebih cepat. Persetujuan penerbitan dapat dibuka melalui aplikasi di smartphone.
“Pejabat Penandatangan dapat melakukan persetujuan penerbitan melalui aplikasi yang dipasang pada smartphone yang dimilikinya sehingga penerbitan izin akan lebih cepat,” imbuhnya.
Mendag Enggar menyatakan pula bahwa, Kemendag tetap membuka layanan konsultasi untuk menjawab berbagai ketidaktahuan dan pertanyaan pelaku usaha, keluhan, sekaligus sebagai sarana edukasi di bidang perdagangan. “Kepada pemohon yang ingin bertanya mengenai prosedur permohonan perizinan, Kemendag tetap menyediakan fasilitas konsultasi di beberapa lokasi, di antaranya di Kantor Pusat Kemendag Jakarta dan Gedung Direktorat Metrologi Bandung,” ungkapnya.
Untuk menjaga kualitas pelayanan, lanjut Mendag, Kementerian Perdagangan juga berkomitmen menerbitkan perizinan sesuai dengan Service Level Agreement (SLA) yang ditetapkan masing masing perizinan.
“Kami juga akan menerapkan reward and punishment kepada unit pelayanan publik dalam melaksanakan tugasnya,” tandas Enggar.
Pelayanan perizinan online ini atas kerjasama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, beserta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur ini akan diberlakukan efektif per 1 Januari 2017. (kiana/red-02)