Hukum

Diduga Berikan Kesaksian Palsu Dalam Sidang e-KTP, Anggota Hanura Dapat Sindiran Keras

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Majelis Hakim kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Franky Tambuwun memberikan sindiran keras kepada Anggota Komisi V DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI dari fraksi Hanura, Miryam S Haryani.

“Sekolah dulu mengarang dapat 10? bagus benar,” sindirnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Kamis, (23/3/2017).

Sindiran yang dilontarkan Franky bermula dari pengakuan intimidasi yang dikemukakan oleh Miryam. Hakim seolah menilai pengakuan Miryam saat ini tidak sinkron dengan apa yang pernah dituangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Simak: KPK Bantah Tekan dan Ancam Saksi Kasus e-KTP

“Di dalam BAP saudara ini, keterangan-keterangan yang disampaikan saudara sangat sistematis, logis dan berkesinambungan. Jadi bagaimana bisa saudara merasa ditekan dan diancam, namun hasil BAP seperti ini,” kata Hakim.

Miryam menyebut bahwa semua yang pernah dituangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan di KPK adalah hasil karangannya alias palsu. Karangan tersebut dibuatnya lantaran merasa ditekan dan diancam oleh penyidik KPK dengan kata-kata.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 103