Hukum

Dewie Yasin Limpo Pasrah Terima Vonis Hakim

Anggota DPR Hanura Dewie Yasin Limpo/Antara/Agung Rajasa
Anggota DPR Hanura Dewie Yasin Limpo/Antara/Agung Rajasa

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dewie Yasin Limpo akan menghadapi vonis dalam perkara dugaan kasus suap terkait pembangunan pembangkit tenaga listrik di Deiyai, Papua. Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, (13/6/2016) hari ini.

Sebelum menjalani vonis, Mantan Politikus Hanura itu berharap bahwa keputusan ketua dan Majelis Hakim terhadapnya adalah keputusan yang sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dan karena kehendak Allah SWT. Bukan karena fakta yang ditemukan oleh penyidik seperti yang dibacakan dalam sidang Dakwaan beberapa waktu lalu. “Saya juga berharap divonis bebaskan pastinya, tapi kita serahkan semua yang terbaik menurut Allah,” tuturnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, (13/6/2016).

Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Dewie dan stafnya yakni Bambang Wahyu Hadi dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya didakwa secara bersama-sama menerima suap sebesar SGD 177.700 terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Selain hukuman 9 tahun penjara, Jaksa juga menuntut Dewie dan Bambang membayar denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Hakim mencabut hak politik Dewie untuk memilih dan dipilih sebagai pejabat negara.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Dalam pertimbangannya itu, terdapat beberapa hal yang memberatkan Jaksa dalam menentukan tuntutan. Jaksa menilai Dewie dan Bambang membuat citra buruk DPR RI, tidak memberikan contoh positif sebagai anggota dewan dan bertentangan dengan pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah. Kemudian, Dewie yang merupakan politisi Hanura tersebut dinilai memanfaatkan jabatannya sebagai anggota DPR, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

Alhasil, keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun dalam surat dakwaan, Dewie dan Bambang menerima pemberian sebesar SGD 177.700 dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui perantara Rinelda Bandaso. Uang tersebut diberikan agar Dewie membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

“Kan semua tuntutanya saya tolak pada peledoi, pasti sedih bacanya. Ya mudah-mudahan ada keadilan sebenar-benarnya di republik ini kita sangat merindukan keadilan,” katanya.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Saat ditanya bagaimana jika vonis yang diberikan hakim nantinya lebih berat atau tidak sesuai? Apakah Dewie akan mengajukan banding?

“Kita lihat nanti, kita pikir kalau memang itu tidak sesuai kita banding. Tapi saya kira itu masih banyak tahapan-tahapan yang keatas yang kita lalui. Kita lihatlah, tapi saya sudah beserah diri, apapun keputusan hari ini adalah karenaa keputusan Allah. Yang terbaik, yang seringan-ringannya, yang sebaik-baiknya. Kalau pun saya bersalah, saya siap untuk dihukum, tapi kalau saya tidak bersalah, wajib hukumnya dibela, karena membela kebenaran adalah jihad,” tandasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 3,049