NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Para Mahasiswa di seluruh Indonesia kembali turun jalan untuk menyampaikan aspirasi, hari ini, Senin (30/9/2019). Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilahkan mahasiswa melakukan demonstrasi baik di Jakarta maupun di daerah lain.
Sebab, kata Kepala Negara, Konstitusi memberikan kebebasan masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat. “Konstitusi kan memberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9).
Jokowi juga meminta mahasiswa yang kembali turun ke jalan hari ini di Jakarta di beberapa daerah lainnya, tak membuat kerusuhan dan merusak fasilitas umum, sehingga menimbulkan kerugian.
“Yang paling penting jangan rusuh, jangan anarkis, sehingga menimbulkan kerugian, jangan sampai ada yang merusak fasilitas-fasilitas umum,” ujar Presiden terpilih hasil Pilpres 2019 itu.
Ia memastikan pihaknya mendengar aspirasi yang disampaikan para mahasiswa. Diketahui mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia memiliki tujuh tuntutan kepada pemerintah atas kondisi yang terjadi saat ini. “Kami mendengar kok, sangat mendengar ya,” kata mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Demonstrasi mahasiswa kali ini digelar di Jakarta dan sejumlah daerah dengan tuntutan agar pemerintah dan parlemen mengkaji ulang sejumlah RUU bermasalah dan Jokowi selaku presiden segera menerbitkan Perppu KPK.
Selain di Jakarta, panggilan aksi juga menguat di Yogyakarta dengan label aksi #GejayanMemanggil2.
Aksi #GejayanMemanggil2 mengusung sembilan tuntutan. Nailendra mengatakan tuntutan yang diperjuangkan pada aksi pertama turut dimasukkan dalam aksi kedua. Sejumlah tuntutan baru dimajukan sebagai respons atas perkembangan situasi nasional terkini.
Tuntutan pertama adalah menghentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat. Lalu, tuntutan agar pemerintah menarik seluruh komponen militer, mengusut pelanggaran HAM dan membuka demokrasi seluas-luasnya di Papua.
Selanjutnya, tuntutan ketiga mendesak pemerintah pusat segera menanggulangi bencana dan menyelamatkan korban, menangkap dan mengadili pengusaha dan korporasi pembakar hutan, serta mencabut Hak Guna Usaha dan menghentikan pemberian izin baru bagi perusahaan besar perkebunan.
Tuntutan keempat mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu terkait UU KPK. Lalu mendesak Jokowi menerbitkan Perppu terkait UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Aksi #GejayanMemanggil2 dalam tuntutan keenam mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP dan meninjau ulang pasal-pasal tersebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Tuntutan kedelapan menolak RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Minerba. “Kesembilan adalah tuntutan agar pemerintah menuntaskan pelanggaran HAM dan HAM berat serta mengadili penjahat HAM,” ujar Nailendra. (nn)
Editor: Achmad S.