NUSANTARANEWS.CO – Sebagai usaha untuk menjamin pelayanan dan kesejahteraan para pekerja, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri kini terus mengupayakan perevisin Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal ini disampaikan Hanif melalui kesempatan 5th Asian Corporate University Summit 2016 di Jakarta. Dimana dirinya menjelaskan Perevisi aturan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) masih terus diproses.
“Revisi JHT sedang diproses. Dikoordinasikan lintas sektoral. Saya belum cek posisinya di mana, tapi intinya masih diproses,” ungkap Menaker Hanif Dhakiri, melalui siaran persnya Selasa, (8/11/2016).
Hanif juga mengaku untuk melakukan perivisian JHT ini, dirinya kini tengah berkoordinasi dengan berbagai lintas sektor/kementerian untuk diselaraskan.
Para peserta JHT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat langsung mencairkan dana JHT-nya.
Adapun aturan lainnya yang tertuang dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua adalah kepesertaan dipatok minimal 10 tahun agar pekerja dapat memanfaatkan dana JHT maksimal 30% dari jumlah dana kelolaannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain. (AD/Red-03)