Hukum

Delik Penghinaan Terhadap Presiden Dinilai untuk Hindari Politisasi Hukum

delik penghinaan, terhadap presiden, politisasi hukum, indriyanto seno adji, pansel kpk, nusantaranews
Wakil Ketua Pansel KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan menilai delik penghinaan terhadap presiden untuk menghindari politisasi hukum. (Foto: Jawa Pos)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Pansel KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan munculnya rumusan pasal penghinaan terhadap presiden di RKUHP tidak perlu dikhawatirkan. Pasalnya, format pasal tersebut sangat moderat dan masih dalam batasan serta dinamika prinsip hukum pidana.

“Munculnya rumusan Pasal Penginaan ini pada RKUHP tidak perlu dikhawatirkan,” kata Indiyanto melalui keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).

Dia menjelaskan, bahkan di negara-negara dengan sistem demokrasi yang liberal, baik sistem hukum pidana bercorak common law maupun civil law, selalu dicantumkan guardind lawa for protecton of state. Yaitu ketentuan tentang perlindungan terhadap simbol-simbol kenegaraan, termasuk kepala negara.

“Hanya saja, yang berbeda adalah tentang tata pola penempatan pada bab keamanan negara (security of state) atau pada bab ketertiban umum (public order),” jelas Indriyanto.

“Pemerintah sudah menjalankan amanat putusan MK, yaitu memperbaiki redaksional delik sehingga jauh dari makna Haatzaai Artikelen (Pasal Penabur Kebencian) yang tidak demokratis sifatnya,” sambungnya.

Baca Juga:  Pengacara Sunandar Yuwono Ambil Alih Perkara Tunggakan Pengembang Tenjo City Metropolis 

Secara hukum pidana, Indriyanto melanjutkan, Tim RKUHP sudah benar merumuskan delik dengan tidak mencantumkan unsur ridicule (cemooh), hatred (kebencian) dan contempt (penghinaan) yang mengandung di dalamnya sebagai rumusan unsur yang tidak demokratis sifatnya.

“Sehingga pernyataan-pernyataan yang dilakukan dengan cara keras tapi obyektif, zakelijk dan konstruktif adalah tidak dijadikan dasar pemidanaan,” imbuh guru besar dari Universitas Krisnadwipayana ini.

Karena itu, kata dia, rumusan tim terhadap ketentuan menyerang kehormatan, martabat dan harkat presiden tetap berbasis delik yang demokratis dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM, bahkan dirumuskan pula sebagai delik aduan sehingga bisa terhindar dari politisasi hukum.

“Rumusan pasal tim sudah tepat dan tidak bertentangan dengan prinsip demokratis dan HAM sehingga tetap menjaga hak-hak warga negara dalam menyampaikan pendapatnya secara bebas, walaupun dipahami juga bahwa tidak ada suatu legitimasi adanya kebebasan absolut secara universal,” pungkasnya. (eda/ed)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,050