Hukum
Delik Penghinaan Terhadap Presiden Dinilai untuk Hindari Politisasi Hukum
Published
1 year agoon
Wakil Ketua Pansel KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan menilai delik penghinaan terhadap presiden untuk menghindari politisasi hukum. (Foto: Jawa Pos)
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Pansel KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan munculnya rumusan pasal penghinaan terhadap presiden di RKUHP tidak perlu dikhawatirkan. Pasalnya, format pasal tersebut sangat moderat dan masih dalam batasan serta dinamika prinsip hukum pidana.
“Munculnya rumusan Pasal Penginaan ini pada RKUHP tidak perlu dikhawatirkan,” kata Indiyanto melalui keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).
Dia menjelaskan, bahkan di negara-negara dengan sistem demokrasi yang liberal, baik sistem hukum pidana bercorak common law maupun civil law, selalu dicantumkan guardind lawa for protecton of state. Yaitu ketentuan tentang perlindungan terhadap simbol-simbol kenegaraan, termasuk kepala negara.
“Hanya saja, yang berbeda adalah tentang tata pola penempatan pada bab keamanan negara (security of state) atau pada bab ketertiban umum (public order),” jelas Indriyanto.
“Pemerintah sudah menjalankan amanat putusan MK, yaitu memperbaiki redaksional delik sehingga jauh dari makna Haatzaai Artikelen (Pasal Penabur Kebencian) yang tidak demokratis sifatnya,” sambungnya.
Secara hukum pidana, Indriyanto melanjutkan, Tim RKUHP sudah benar merumuskan delik dengan tidak mencantumkan unsur ridicule (cemooh), hatred (kebencian) dan contempt (penghinaan) yang mengandung di dalamnya sebagai rumusan unsur yang tidak demokratis sifatnya.
“Sehingga pernyataan-pernyataan yang dilakukan dengan cara keras tapi obyektif, zakelijk dan konstruktif adalah tidak dijadikan dasar pemidanaan,” imbuh guru besar dari Universitas Krisnadwipayana ini.
Karena itu, kata dia, rumusan tim terhadap ketentuan menyerang kehormatan, martabat dan harkat presiden tetap berbasis delik yang demokratis dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM, bahkan dirumuskan pula sebagai delik aduan sehingga bisa terhindar dari politisasi hukum.
“Rumusan pasal tim sudah tepat dan tidak bertentangan dengan prinsip demokratis dan HAM sehingga tetap menjaga hak-hak warga negara dalam menyampaikan pendapatnya secara bebas, walaupun dipahami juga bahwa tidak ada suatu legitimasi adanya kebebasan absolut secara universal,” pungkasnya. (eda/ed)
Editor: Eriec Dieda
You may like
Pakar: Pimpinan KPK Tetap Penanggung Jawab Tertinggi Atas Kebijakan Penindakan Korupsi
UU KPK Baru: Pimpinan KPK Tetap Penyidik dan Penuntut Umum
Untuk KPK, Fahri Hamzah: Intrik dan Kerja-kerja Hitam Hentikanlah
KPK Jangan Diisi Orang Bermasalah
Pigai Energi Baru KPK Untuk Momok Bagi Koruptor
Pansel KPK Diminta Akomodir Kader dari Indonesia Timur
Terbaru
Gunung Merapi Kembali Muntahkan Lava Pijar
NUSANTARANEWS.CO, Sleman – Gunung Merapi kembali muntahkan lava pijar. Kepala BPPTKG Hanik Humaida dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa selama pengamatan...
Blueberry Mampu Lindungi Otak Dari Demensia dan Alzheimer
NUSANTARANEWS.CO – Blueberry mampu lindungi otak dari demensia dan alzheimer. Mungkin tak banyak orang yang mengira bahwa ternyata blueberry memiliki...
Deodorant Bikin Pria Lebih Maskulin Bagi Wanita
NUSANTARANEWS.CO – Deodorant bikin pria lebih maskulin bagi wanita. Pria yang dianggap kurang maskulin akan nampak lebih jantan ketika menggunakan deodorant...
Akibat Banjir dan Tanah Longsor di Kota Manado, 5 Orang Meninggal Dunia
NUSANTARANEWS.CO, Menado – Akibat banjir dan tanah longsor di Kota Manado, 5 orang meninggal dunia. Banjir dan tanah longsor terjadi...
28 Korban Meninggal Berhasil Ditemukan Tim Gabungan Pasca Longsor Sumedang
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – 28 korban meninggal berhasil ditemukan Tim Gabungan pasca longsor Sumedang. Tim SAR (Search and Rescue) Gabungan kembali...