EkonomiTerbaru

Defisit Anggaran 2017 Capai 2,92 Persen, Jokowi Harusnya Sudah Bisa Dijatuhkan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Undang-undang (UU) APBN-P 2017 menetapkan batas defisit 2,92 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara UU Keuangan Negara menetapkan batas maksimum utang setahun sebesar 3 persen PDB. Dan kurang dari setahun, sudah menambah utang sebesar Rp 476 triliun, atau 3,7 persen terhadap PDB.

Jika mengacu pada data tersebut, pemerintah seharusnya sudah bisa dijatuhkan. “Karena telah melanggar UU APBN 2017 dan UU Keuangan Negara,” ujar pengamat ekonomi AEPI Salamuddin Daeng seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (18/12/2017).

Berdasarkan data rapat paripurna DPR tahun sidang 2016-2017 yang digelar pada 27 Juli 2017 lalu, DPR mengesahkan RUU APBN-P 2017 menjadi UU. Dari APBN-P 2017 postur pendapatan negara sebesar Rp 1.736 triliun. Rinciannya, dari penerimaan pajak sebesar Rp 1.472 triliun, penerimaan non pajak rp 260 triulun dan hibah sebesar Rp 3,1 triliun.

Sedangkan belanja negara di APBN-P 2017 sebesar Rp 2.133 triliun. Belanja negara ini terbagi dalam belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.367 triliun serta dana daerah dan dana desa total Rp 766 triliun.

Baca Juga:  Sholawatan Bersama FAHAM, Pelaku UMKM di Pragaan Sumenep Laris Manis

Dengan kata lain, defisit anggaran di APBN 2017 yang mencapai 2,41 persen menjadi 2,92 persen terhadap PDB di APBN-P2017. Singkatnya, defisit anggaran di APBN-P 2017 sebesar Rp 365 trilliun.

“Tahun 2017 pemerintah dan DPR menyepakati angka defisit APBN sebesar 2,92 % terhadap PDB. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada Pasal 12 ayat (3) UU tersebut, yang menyebutkan bahwa defisit anggaran dibatasi maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB),” kata Salamuddin.

Artinya, angka defisit yang mencapai 2,92 persen itu sudah mendekati batas defisit anggaran yang ditentukan undang-undang yaitu 3 persen dari PDB.

“Berapa kira-kira nilai 2,92% PDB? PDB Indonesia tahun 2016 adalah senilai USD 932.26 miliar atau senilai Rp 12.585 triliun. Dengan demikian maka 2,92% dari PDB adalah Rp 365 triliun. Berapa nilai 3% PDB? Nilai 3% PDB yang menjadi batas yang diperbolehkan oleh UU adalah sebesar Rp 377 triliun,” tegas Salamuddin.

Baca Juga:  Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

Kemudian, berdasarkan data Bank Indonesia (BI), utang pemerintah sepanjang tahun 2017 telah bertambah Rp 476 triliun. Utang luar negeri pemerintah sampai dengan kwartal III 2017 sebesar US $176 atau Rp 2.374 triliun bertambah dalam 3 kwartal tahun 2017 senilai Rp 237 triliun.

Salamuddin mencatat, utang pemerintah dari dalam negeri hingga bulan November 2017 sebesar Rp 1,771 triliun, bertambah dalam tahun 2017 sebesar Rp 239 triliun.

“Dengan demikian maka total utang pemerintah menjelang akhir 2017 sudah mencapai Rp 4.145 triliun. Dalam kurun waktu kurang dari setahun pemerintahan Jokowi telah menambah utang sebesar Rp 476 triliun,” katanya. (red)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 2