Hukum

Dari Mobil Hingga Tas Milik Rita Disita KPK

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus menyita satu persatu aset milik mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Adapun aset-aset yang disita oleh lembaga anti rasuah ini antara lain mulai dari mobil, apartemen sampai tas.

Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengaku bahwa sebanyak 40 tas mewah milik Rita Widyasari berhasil diamankan.

KPK menduga jika tas-tas tersebut merupakan hasil dari pencucian uang yang dilakukan oleh bupati berparas cantik tersebut.

“Ada 40 tas yang kita sita terkait indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan RIW (Rita Widyasari),” kata Laode Muhammad Syarief di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

Selain tas, sejumlah aset milik Rita yang disita KPK adalah tiga unit mobil, yaitu Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser. Kemudian dua unit Apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Tak hanya itu, sejumlah dokumen dan transaksi keuangan atas indikasi penerimaan gratifikasi, serta dokumen perizinan lokasi perkebunan Kelapa Sawit dan proyek-proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara juga tak luput dari penyitaan KPK.

Baca Juga:  Buruknya Penegakan Hukum Tersebab Tololnya Seorang Kapolres

Penyitaaan terhadap sejumlah barang milik Rita dilakukan setelah penyidik menggeledah dua rumah milik Rita di Tenggarong pada Kamis, (11/1/2018), tiga rumah anggota DPRD (tim 11) di Tenggarong pada Jumat, (12/1/2018), Kantor PT Sinar Kumala Naga dan dua rumah pribadi milik pihak lainnya di Samarinda pada Sabtu, (13/1/2018) serta satu rumah milik teman Rita di Tenggarong pada Senin, (15/1/2018) kemarin.

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 3