Hukum

40 Buah Tas Mewahnya Disita, Bupati Kukar: Ada yang Palsu!

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Bupati Kutai Kartanegara non-aktif, Rita Widyasari mengklaim bahwa koleksi tas mewahnya merupakan palsu. Hal tersebut menyusul disitanya sejumlah tas mewah miliknya yang diduga merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Terkait tas, saya ini perempuan ya, jadi biasa. Dimana-mana juga banyak yang palsu. (Kenapa beli yang palsu) Ya namanya juga cewek untuk action,” kata Rita di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2018).

Diketahui, KPK telah menyita 40 buah tas mewah milik Rita Widyasari. Tas tersebut diduga merupakan hasil TPPU.

Namun KPK belum mau menyebutkan berapa nilai keseluruhan tas yang menjadi barang bukti dugaan tindak pidana pencucian yang dilakukan oleh Rita tersebut. KPK hanya menyebut bahwa Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, sebesar Rp 436 miliar.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Selain tas, penyidik juga telah menyita sepatu, jam tangan dan perhiasan lainnya, uang sejumlah US$ 10.000 dan uang pecahan rupiah lainnya. Sehingga total keduanya totalnya sekitar Rp 200 juta.

Adapun penyitaaan terhadap sejumlah barang tersebut dilakukan setelah penyidik menggeledah dua rumah milik Rita di Tenggarong pada Kamis, (11/1/2018), tiga rumah anggota DPRD (tim 11) di Tenggarong pada Jumat, (12/1/2018), Kantor PT Sinar Kumala Naga dan dua rumah pribadi milik pihak lainnya di Samarinda pada Sabtu, (13/1/2018) serta satu rumah milik teman Rita di Tenggarong pada Senin, (15/1/2018) lalu.

Tak cukup sampai di situ, penyidik KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Rita berupa tiga unit mobil, yaitu Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser, kemudian dua unit Apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur. Serta sejumlah dokumen dan transaksi keuangan atas indikasi penerimaan gratifikasi, serta dokumen perizinan lokasi perkebunan Kelapa Sawit dan proyek-proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Penyitaan terhadap sejumlah mobil dan apartemen tersebut disita oleh KPK sebelum menjerat Rita dan Khairudin sebagai tersangka TPPU.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 4