Hukum

KPK Periksa Pejabat Agung Podomoro Land, Lourino Rosiana Ngadil

KPK Periksa Pejabat Agung Podomoro Land, Lourino Rosiana Ngadil
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari

NUSANTARANEWS.CO – KPK periksa pejabat Agung Podomoro Land, Lourino Rosiana Ngadil. Usai perayaan  Indul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Kali ini, petinggi PT Agung Podomoro Land Lourino Rosiana Ngadil.

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Legal Manager PT Agung Podomoro Land Tbk Lourino Rosiana Ngadil sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasari terkait kasus TPPU,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan oleh tersangka Rita Widyasari yang diduga dibelanjakan yang bersangkutan dalam bentuk sejumlah aset.

Terkait dugaan penerimaan gratifikasi itu, KPK menemukan dugaan TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain. Atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Rita Widyasari bersama-sama Khairudin selama periode jabatan Rita Widyasari sebagai Bupati.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

Terhadap Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak perusahaan dalam penyidikan TPPU Rita ini. Mereka yang diperiksa di antaranya General Manager PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim; pengurus PT Gunakarya Nusantara, Salim; pengurus PT Taman Sari Abadi, Wondo; pengurus PT Aset Prima Tama, Agus.

Kemudian pengurus PT Budi Indah Mulia Mandiri, Budi; pengurus PT Yasa Patria Perkasa, Ipung; pengurus PT Wijaya Karya cabang Samarinda, Bambang; pengurus PT Budi Bakti Prima, Budi; dan pengurus PT Karyatama Nagasari, Yakob.

Seperti diketahui, Rita dijerat perkara pencucian dan didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 469 milyar selama menjabat Bupati Kukar. Gratifikasi itu terkait dengan sejumlah perizinan pertambangan di wilayah pemerintahannya.

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

KPK pun sudah menyita sejumlah aset Rita yang diduga bagian dari penyamaran gratifikasi Rp436 miliar itu. Aset-aset yang disita di antaranya mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser hingga dua unit apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kemudian, penyidik juga menyita 36 tas dan 19 pasang sepatu bermerek. Tas dan sepatu Rita itu bermerek Chanel, Prada, Bulgari, Hermes, Celine, Louis Vuitton, dan lainnya.

Tak hanya itu, penyidik lembaga antirasuah juga menyita perhiasan milik Rita berupa kalung, gelang, cincin yang berlapis emas dan berlian, serta jam merek Gucci, Tisot, Rolex, Richard Mille, Dior, dan merek lainnya. Total ada sekitar 32 buah jam tangan bermerek yang disita. (Aya)

Related Posts

1 of 3,232