Politik

Ketua Komisi I DPRD Sumenep Harap ASN Masuk Tepat Waktu

Hosaini Adhim Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Mahdi Al Habib)
Hosaini Adhim Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Mahdi Al Habib)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Usai hari raya Idul Fitri 1439 H Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Madura Jawa Timur berharap semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Sumenep untuk masuk tepat waktu. Karena kerja mereka diatur oleh waktu.

Menurut Hosaini Adhim menyampaikan, para abdi Negara tidak diperkenankan mengambil jatah libur lebih alias membolos, dengan alasan apapun. Bagi mereka para ASN menjaga kedisiplinan harus selalu dilakukan, apalagi tahun ini pemerintah menerapkan cuti bersama. Kamis, 21 Juni 2018

“Libur mereka sudah cukup menyembuhkan rasa kengen dengan sanak famili tersebut bagi mereka yang mudik ke luar kota, karena masa libur mereka sangat panjang beda dengan tahun lalu,” terang mantan aktifis HMI tersebut

Lanjut Hosaini Adhim, bagi para ASN masuk tepat waktu merupakan kewajiban karena mereka digaji menggunakan uang Negara. ASN dibayar salah satunya dengan menjaga waktu kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sambung dia, guru menyesuaikan dengan kurikulum pendidikan yang ada, apabila sudah masuk kerja maka jangan lagi mengabaikan waktu. Karena mereka disumpah untuk disiplin pada tugasnya.

Baca Juga:  Tak Jadi Gunakan Sistem Komandante, Caleg PDI-P Peraih Suara Terbanyak Bisa Dilantik

Kata Hosaini, tujuan pemerintah pusat memberikan kesempatan cuti bersama menjelang hari raya agar para ASN memiliki kesempatan libur lebih panjang. Sehingga para ASN bisa kembali ketempat kerja tepat waktu, termasuk masuk hari pertama kerja.

“Jika masih ada ASN yang mengambil jatah libur lebih berarti mereka sudah melanggar aturan dan harus disangsi,” kata politisi dari daerah pemilihan dapil III tersebut.

Dia juga meminta instansi terkait untuk melakukan pengawasan intensif terhadap sejumlah ASN, baik di OPD, kecamatan, Puskesmas dan lainnya. Dihari pertama kerja hendaknya ada pemantauan dan pengawasan secara intens, termasuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah instansi.

Sambung dia, kepala OPD dilingkungan Pemkab Sumenep berhak melakukan pengawasan internal, jika ditemukan ada ASN yang membolos maka hendaknya dilaporkan kepada instansi terkait. Jika ditemukan ada ASN yang membolos maka segera dilaporkan inspektorat maupuan BKPSDM untuk dikasih sangsi.

“Kepala dinas harus tegas, jika ada ASN yang membolos maka harus dikasih sangsi,” pungkas Hosaini

Baca Juga:  Pleno Perolehan Suara Caleg DPRD Kabupaten Nunukan, Ini Nama Yang Lolos Menempati Kursi Dewan

Pewarta: M. Mahdi
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,143