Peristiwa

Cantik-Cantik Korupsi

NUSANTARANEWS.CO – CCK atau Cantik-Cantik Korupsi, tampaknya relevan untuk menggambarkan fenomena terjeratnya para kepala daerah perempuan dalam kasus korupsi. Dimana kebetulan para pejabat perempuan yang tersandung karupsi ini memiliki paras cantik.

Salah satunya yang teranyar adalah Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Berikut ini deretan para kepadal daerah berparas cantik yang terlibat kasus korupsi dan yang berhasil redaksi himpun dari berbagai sumber:

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. (Foto Dok. Pribadi/Santri Nusantaranews)
Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. (Foto Dok. Pribadi/Santri Nusantaranews)

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait grativikasi karena diduga menerima suap terkait izin tambang pada Selasa (26/9/2017). Orang nomor satu di Kabupaten Terkaya se-Indonesia itu ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 September 2017 lalu. Namun KPK baru membuat pernyataan resmi tentang status Rita pada Selasa (26/9/2017) pasca KPK melakukan penggeledahan di kantor Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar). Ironisnya, Rita diagendakan akan mendapatkan anugerah sebagai Bupati Anti Korupsi dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia di kawasan BSD City, Tangerang Selatan pada Rabu (27/9/2017).

Baca Juga:  Banyaknya Hoax Gempa Tuban, Ini Pesan Khofifah

Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno

Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno. (Foto: Istimewa)
Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno. (Foto: Istimewa)

Wali Kota Tegal berparas cantik ini diciduk KPK dalam sebuah operasi penangkapan secara tiba-tiba usai Masitha emimpin rapat evaluasi capaian kerja triwulanan dengan sejumlah organisasi Perangkat daerah (OPD) padaSelasa (29/8), Masitha langsung dibawa menggunakan mobil petugas. Wanita yang akrab disapa Bunda Sitha itu diduga terlibat kasus uap terkait proyek alat kesehatan (alkes).

Bupati Klaten Jawa Tengah, Sri Hartini

Bupati Klaten Sri Hartini/Foto : Dok. mattanews.com
Bupati Klaten Sri Hartini. (Foto: Dok. mattanews.com)

Politisi PDIP ini tertangkap tangan oleh KPK dalam kasus suap dan jual beli jabatan di lingkungan Pemda Klaten. Sri Hartini ditangkap bersama sejumlah pejabat Pemda lainnya pada Jumat (30/12/2016) lalu. Para pelaku diamankan KPK, termasuk barang bukti berupa uang sejumlah Rp 2 miliar. PDIP berang, Sri Hartini pun langsung dipecat sebagai kader. (Baca juga: Begini Kronologis OTT KPK Tangkap Bupati Klaten)

Bupati Minahasa Utara Sulawesi Utara, Vonnie Anneke Panambunan

Bupati Minahasa Utara Sulawesi Utara, Vonnie Anneke Panambunan. (Foto: Sulutaktual.com)

Nama Vonnie sempat tercoreng di jagat hukum nasional. Pada 2008 silam, Vonnie harus berhadapan dengan kasus hukum yang menimpa dirinya terkait kasus penyelewengan dan memperkaya diri sendiri serta merugikan negara sekira Rp 4 miliar. Vonnie dihukum bukan karena posisinya sebagai bupati melainkan sebagai Direktur PT Mahakam Diastar Internasional. Kebetulan kala itu, perusahaan yang dipimpinnya dipercaya untuk menggarap proyek feasibility studies (FS) pembangunan Bandara Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Sial bagi Vonnie, berdasarkan perhitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dari nilai kontrak sebesar Rp 6,29 miliar, nilai proyek hanya sekitar Rp 2 miliar. Akibatnya Vonnie divonis telah memperkaya diri sendiri dan merugikan negara sekitar Rp 4 miliar. Nasib Vonnie baik. Usai keluar dari penjara pada 2015 silam dirinya kembali terpilih sebagai bupati Minahasa Utara periode 2016-2021 bersama Joppi Lengkong.

Baca Juga:  Rawan Timbulkan Bencana di Jawa Timur, Inilah Yang Dilakukan Jika Musim La Nina

Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah

Ratu Atut Chosiyah. (Foto: Antara)
Ratu Atut Chosiyah. (Foto: Antara)

Ratu Atut adalah gubernur Banten yang dinonaktifkan dari jabatannya menyusul kasus korupsi dam suap yang menjeratnya. Pada 17 Desember 2013, Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam pengadaan alat kesehatan di Banten. Ia resmi dinonaktifkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 13 Mei 2014 terkait kasus suap pilkada di MK. Ratu Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2014 dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Dalam kasus korupsi Alkes, majelis hakim menyebut Atut terbukti memperkaya dirinya sebanyak Rp 3,8 miliar dan memperkaya adiknya Tubagus Chaeri Wardhana Rp 50 miliar. Sebagai akibatnya, Ratu Atut ivonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ratu Atut terbukti melakukan tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar. Vonis untuk kasus ini terjadi pada 20 Juli 2017 lalu. (*)

Baca Juga:  Sampaikan Simpati dan Belasungkawa, PPWI Lakukan Courtesy Call ke Kedubes Rusia

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 7