Ekonomi

Cak Imin Kritik Rencana Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar angkat bicara soal rencana penerbitan Perpres soal pemotongan gaji PNS untuk zakat sebesar 2,5 persen.

Bagi politisi yang akrab disapai Cak Imin ini, apabila aturan tersebut benar-benar dilaksanakan, akan nampak seolah-olah pemerintah seperti menjadi vacum cleaner.

“Jika isi Perpres seperi yang diungkapkan Menag (Menteri Agama, -red), dia akan ambigu karena pungutan zakat wajib tetap pelaksanaannya opsional. ASN boleh keberatan untuk dipungut,” kata Cak Imin dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Februari 2018.

Aturan pemotongan gaji PNS itu, kata Cak Imin, membuat pemerintah memonopoli sebagai amil zakat. “Padahal pemerintah sudah melakukan hal itu sebagai lembaga pemungut pajak,” ujarnya.

Baca: Soal Gaji PNS, Mahfud MD: Jangan Disebut Zakat Agar Tak Menyesatkan

Cak Imin menyatakan, dengan cara ini terjadi double taxation: ASN Muslim akan menanggung beban ganda, yakni bayar pajak dan bayar zakat. Padhal ada aturan bahwa zakat bisa menjadi komponen pengurang pajak dan sebaliknya.

Baca Juga:  Rakyat Banyak Kesulitan, Kenaikan Pajak PPN 12 Persen Layak Dikaji Ulang

“Menurut Kiai Masdar, bayar pajak kalau diniati zakat sudah menggugurkan kewajiban agama,” tutur Cak Imin.

“Perpres berpotensi meng-qoth’i-kan perkara dzonny karena zakat profesi masih diperselisihkan ulama. Ulama masih ikhtilaf apakah pendapatan profesi, termasuk ASN, masuk objek zakat. Ruang mutasyabihat tdk boleh dijadikan muhkamat oleh otoritas krn ada ada kaidah رفع الحاكم يرفع الخلاف : keputusan pemerintah menghapus perbedaan,” sambungnya.

Baca juga: Rencana Potong Gaji PNS untuk Zakat, Kemenag Belum Ajak Musyawarah MUI

Ditambahkan Cak Imin, tugas negara sebaiknya menjadi fasilitator untuk memastikan “amil-amil zakat swasta” saja. Bukan langsung menjadi amil itu sendiri. “Negara sebagai amil tunggal sudah dilaksanakan di ranah pajak,” kata mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu.

“Peruntukan dana zakat 2.5% juga dapat membingungkan terkait siapa pengelolanya dan buat apa peruntukannya. Sebab, di tengah defisit anggaran untuk menggenjot infrastruktur, pemerintah terkesan menjadi vacuum cleaner, tukang sedot duit rakyat. Persepsi ini bisa merusak kredibilitas pemerintah,” pungkas politisi yang digadang-gadang sebagai cawapres 2019 tersebut.

Baca Juga:  Bapenda Tulungagung Gelar Gebyar Undian Berhadiah Pajak Daerah 2024

Simak: Gaji PNS Muslim Dipotong 2,5 Persen, DPR: Zakat Mal Itu Pertahun Bukan Perbulan

Pewarta/Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 26