EkonomiPolitik

Gaji PNS Muslim Dipotong 2,5 Persen, DPR: Zakat Mal Itu Pertahun Bukan Perbulan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah akan mengeluarkan Perpres penarikan zakat sebesar 2,5 persen bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beragama Islam. Rencananya penarikan zakat ini akan langsung dipotongkan dari gaji bulanan PNS.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Khatibul Umam Wiranu mengatakan bahwa pengaturan tentang tata cara penghitungan zakat mal telah diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) No 52 Tahun 2014. Di Pasal 26 ayat (1) (2) PMA No 52 Tahun 2014 disebutkan nisab zakat pendapatan senilai 653 Kg gabah atau 524 Kg beras.

Khatibul Umam menjelaskan dalam ketentuan tersebut tidak ada ketentuan pengaturan soal pemotongan gaji PNS untuk zakat pengasilan. Sementara untuk zakat mal dirinya menegaskan zakat mal dihitung secara akumulatif pertahun bukan perbulan.

“Zakat mal itu harus dihitung secara akumulatif per tahun yang disebut nisab. Di Pasal 2 huruf c PMA No 52 Tahun 2014 juga disebut syarat zakat mal yakni cukup nisab,” kata Khatibul Umam, Rabu, 7 Februari 2018.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Gus Fawait: Bukti Pemimpin Pilhan Rakyat

Nisab itu dihitung mulai seorang mendapatkan harta (dalam hal PNS itu gaji), pengangkatan seseorang menjadi PNS tidak bersamaan. Dalam satu tahun seorang muslim punya penghasilan atau harta berapa, adakah kewajiban membayar hutang berapa, dan kewajiban lainnya, baru bisa dihitung.

“Bukan dihitung per bulan, dan menurut Imam Syafii RA nisab itu hitungangnya harus sempurna satu tahun,” kata Umam.

Sebaiknya, menurut Umam, pemerintah tidak perlu mengatur persoalan zakat penghasilan PNS muslim, sebab tidak sah hukumnya Pemerintah menjadi amil zakat (pengumpul, pengelola & petugas distribusi zakat).

Apalagi dengan menerbitkan suatu peraturan perundang-undangan khusus. Lebih baik persoalan zakat profesi PNS diserahkan pada masing-masing individu yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan syariat. (*)

Pewarta/Editor: Almeiji

Related Posts

No Content Available