NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Bupati Sumenep berikan izin kapal berlayar antar pulau dalam Kabupaten. Tradisi mudik lebaran tahun ini cukup berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, karena tahun ini hampir semua negara di dunia diserang pandemi virus corona atau covid-19.
Sebelumnya dari hasil koordinasi dengan KSOP & KKP Pelabuhan Kalianget, sesuai PM No. 25 Tahun 2020 tentang larangan angkutan penumpang untuk seluruh moda transportasi. Terkecuali untuk angkutan logistik, angkutan medis dan angkutan tertentu,
Sehingga dari larangan tersebut banyak masyarakat kepulauan terancam tidak bisa pulang kampung untuk merayakan hari raya idul fitri
Setelah dilakukan banyak pertimbangan karena sumenep terdiri dari banyak Pulau akhirnya Bupati Sumenep KH. Abuya Busyro Karim melalui surat edaran (SE) Nomor 550/349/435.106.3/2020 yang menyetujui penyeberangan antar pulau di dalam Kabupaten Sumenep dengan syarat mengacu pada protokol penanganan Covid-19.
“Sebelum kapal berlayar, harus di sterilisasi, penumpang harus pakek masker serta menjaga jarak dari penumpang lainnya,” tulis Bupati melalui surat edaran yang dibuatnya, Kamis, (7/5).
Selain itu Bupati Busyro meminta kepada pihak kru kapal untuk membatasi kapasitas penumpang dari jumlah biasa, untuk membawa 50 % dari jumlah penumpang yang ada. Sehingga di dalam kapal para penumpang bisa menjaga jarak.
Diketahui kapan di pelabungan Kalianget melayani rute Kalianget-Sapudi, Kalianget-Raas, Kalianget-Masalembu, Kalianget-Sapeken dan beberapa Pulau lainnya. (md/ed Banyu)