NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komunitas Peduli BPJS Kesehatan
menyarankan BPJS Kesehatan tetap melayani pasien suspect Virus Corona.
Perwakilan Komunitas Advokat Peduli BPJS Kesehatan, Amelia Suhaili mengatakan Komunitas Advokat memahami memang tercantum dalam Perpres 82/2018 bahwa manfaat yang tidak dijamin salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
Akan tetapi, kata dia, UU BPJS apakah mengatur definisi pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah? Jika tidak disarankan BPJS Kesehatan tetap melayani pasien yang suspect virus Corona.
“Masyarakat mengharapkan dengan apalagi kalau bukan dengan BPJS Kesehatan jika sakit? Justru dikhawatirkan apabila masyarakat yang suspect virus Corona maupun positif tidak di-cover oleh BPJS Kesehatan maka akan timbul keengganan masyarakat untuk memeriksakan diri ataupun menjalani perawatan di Faskes dikarenakan kekhawatiran tidak mampu atau beratnya biaya pengobatan. Hal tersebut jelas berdampak buruk dan akan lebih susah untuk mendeteksi ataupun mendatanya sehingga penyebarannya pun akan lebih susah ditanggulangi,” kata Amelia melalui keterangan pers, Rabu (4/3).
Menurutnya, bagaimana pun juga BPJS Kesehatan disarankan tetap melayani tanpa kecuali entah pasien tersebut suspect atau tidak terhadap virus Corona.
Lebih lanjut Amelia mengatakan pelayanan terhadap peserta sudah diamanatkan dalam UU BPJS Pasal 3 mengenai tujuan BPJS yang menyatakan BPJS bertujuan mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
“Yang dimaksud kebutuhan dasar hidup adalah kebutuhan esensial setiap orang agar dapat hidup layak, demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Amelia.
Komunitas Peduli BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada alasan apanpun untuk tidak melayani peserta. (eda)