Hukum

Berusaha Selundupkan Sabu Via Bandara Juanda, Dua Pengedar Terancam Hukuman Mati

Petugas menangkap dua pengedar sabu yang berusaha menyelundupkannya melalui Bandara Juanda Surabaya, Senin (18/3/2019). (Foto: Setya N/NUSANTARANEWS.CO)
Petugas menangkap dua pengedar sabu yang berusaha menyelundupkannya melalui Bandara Juanda Surabaya, Senin (18/3/2019). (Foto: Setya N/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Dua pengedar sabu terancam hukuman mati setelah berusaha menyelundupkan barang haram tersebut. Kedua pengedar diketahui berusaha menyelundupkan sabu melalui Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur.

“Pengedar pertama bernama Jauhar (28) warga Bangkalan Madura. Yang bersangkutan ke Surabaya sebagai penumpang pesawat Air Asia QZ 322 rute Kuala Lumpur-Surabaya,” ungkap Kepala Bea Cukai Juanda Surabaya Budi Haryanto di kantornya, Senin (18/3/2019) sore.

Baca juga: Di Jawa Timur, Peredaran Narkoba Marak

Ketika tiba diterminal kedatangan, kata Budi, tersangka gerak-geriknya mencurigakan.

”Sehingga oleh anggota dilakukan pemeriksaan X-Ray. Dan dari pemeriksaan itu didapat ada sabu seberat 160 gram di dalam duburnya,” terangnya.

Sedangkan untuk pengedar kedua, kata Budi, bernama Fahrudin, (30) warga Malaysia.

“Yang bersangkutan diamankan karena menyelundupkan sabu seberat 1.070 gram di dalam speaker,” jelas Budi.

Selain penangkapan keduanya, lanjut Budi, pihaknya mengamankan daun Khat atau ganja asal Afrika yang didapat dari jasa pengiriman barang.

Baca Juga:  Ketua PERATIN Sulut Ikut Pengambilan Sumpah Advokat di PT Manado

Kini, keduanya diserahkan ke Mapolres Sidoarjo untuk proses hukum selanjutnya. Sedangkan pasal yang dijeratkan yaitu pasal 113 ayat 2, Undang Undang No 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Pewarta: Setya N
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,054