Hukum

Beginilah Cara Kemenkes Bermain Proyek

NUSANTARANEWS.CO – Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di tahun 2016 memiliki proyek pengadaan kelambu berinsektisida. Adapun Perusahaan yang menjalankan proyek ini adalah PT BMI seperti yang tertera dalam Surat Perjanjian Nomor HK.05.01/IV.9/L/77/2016. Penandatanganan sendiri dilakukan tanggal 31 Agustus 2016.

Anggaran yang disepakati pihak Kemenkes dengan PT BMI sebesar Rp 40,7 miliar. Uang puluhan miliar ini untuk memborong sekitar 491.000 buah kelambu berinsektisida.

Kemenkes memberi waktu pekerjaan kepada PT BMI selaku pemenang proyek selama 110 hari atau 4 bulan. Terhitung sejak mulai 31 Agustus sampai dengan 18 Desember 2016. Selain memasok (pengadaan barang) ratusan ribu buah kelambu berinsektisida, dalam klausul perjanjian PT BMI diberi tugas tambahan untuk mendistribusikan kelambu ke 132 dinas kesehatan.

Baca juga: Ada Dugaan Kongkalikong di Kemenkes Hingga Sarden Bercacing Dinilai Sama-sama Menjijikan

Kedua pekerjaan ini selain harus dirampungkan dalam kurun waktu 4 bulan juga wajib dibuktikan pihak PT BMI dengan penyerahan bukti pengiriman barang berupa Surat Bukti Barang Keluar (SBBK). Dimana SBBK harus bisa menunjukkan kapan barang diterima, ditandatangani dan distempel oleh pejabat struktural sebagai syarat untuk melakukan pembayaran.

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

Terkait proyek di atas Center for Budget Analysis (CBA) menemukan dugaan permainan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab Kementerian Kesehatan dalam proyek pengadaan kelambu bernilai puluhan miliar ini.

Pihak Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan diduga kongkalikong dengan pihak swasta sejak awal proses lelang proyek. Indikasi adanya permainan proyek ini terlihat dari dokumen pelelangan, persyaratan klasifikasi usaha adalah Surat Ijin
Usaha Perdagangan (SIUP) yang masuk kategori non kecil serta pengalaman di bidang pestisida/insektisida.

Anehnya, dalam dokumen perjanjian Pengadaan Kelambu Berinsektisida yang ditandatangani tanggal 1 Agustus 2016 ada perubahan dalam persyaratan Surat Ijin Usaha Perdagangan. Menjadi SIUP bidang bahan dan barang kimia dasar pestisida/insektisida/klasifikasi non kecil. Untuk persyaratan pengalaman di bidang pestisida/insektisida tiba-tiba dihilangkan pihak Kemenkes.

Baca juga: Vaksin Palsu Permainan Oknum di Internal Kemenkes

Hal ini diduga dilakukan demi mengunci perusahaan yang akan menang dalam hal ini perusahaan jagoan Kemenkes. Fakta lainnya, PT BMI selaku pemenang tender ternyata baru mendapat SIUP klasifikasi usaha menengah pada 5 Agustus 2016 sehingga tidak memiliki pengalaman dalam pengadaan barang bahan kimia dan insektisida sebagai badan usaha dengan klasifikasi usaha non kecil.

Baca Juga:  Ketua PERATIN Sulut Ikut Pengambilan Sumpah Advokat di PT Manado

Ditambah lagi, berdasarkan dokumen impor barang diketahui bahwa klasifikasi untuk kelambu berinsektisida adalah tekstil, dengan demikian seharusnya persyaratan klasifikasi usaha adalah bidang tekstil, bukan bidang kimia dan insektisida.

Berdasarkan data di atas sudah jelas dugaan permainan dalam proyek pengadaan kelambu berinsektisida kemenkes. CBA meminta pihak berwenang khususnya KPK untuk segera melakukan penyelidikan terkait kasus ini, jika perlu panggil juga Menteri kesehatan untuk dimintai keterangan.

Oleh: Jajang Nurjaman, Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA)

Related Posts

1 of 5