Kesehatan

Berlakukan Tarif Rawat Inap Bagi Peserta BPJS, Menkes Disebut Ngawur

Diduga Ada Mark Up Dalam Proyek BPJS Kesehatan, CBA Desak KPK Turun Tangan. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO)
BPJS Kesehatan. (Foto: dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Pengenaan tarif rawat jalan bagi peserta BPJS yang diatur dalam Permenkes 51/2018 mengundang kemarahan DPRD Jatim. Pasalnya, pengenaan tarif tersebut tersebut tak sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini.

“Kami nilai menteri kesehatan itu ngawur. Pasalnya, untuk urusan jaminan kesehatan bagi masyarakat sudah menjadi kewajiban negara. Kok sekarang ada tarif rawat inap peserta BPJS. Aneh-aneh saja pemerintah itu,” ungkap anggota Komisi E DPRD Jatim Agus Dono Wibawanto saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (30/1/2019).

Politisi asal Partai Demokrat ini mengatakan di tengah ekonomi yang sedang tak baik saat ini, masyarakat miskin tentunya tak ada biaya untuk menjalani rawat inap.

“Itulah sebabnya BPJS sebagai alat negara berfungsi untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Semuanya itu harusnya sudah di-cover oleh BPJS termasuk rawat inap. Untuk segala penyakit,” imbuh politisi asal Malang.

tarif rawat, kemenkes, tarif rawan inap, peserta bpjs, tarif rawat jalan, permenkes, jaminan kesehatan, pelayanan kesehatan, pasien peserta bpjs, jaminan kesehatan nasional, permenkes 51/2018, nusantaranews
Anggota Komisi E DPRD Jatim Agus Dono Wibawanto. (Foto: Setya N/NUSANTARANEWS.CO)

Diungkapkan pria yang juga ketua FPD DPRD Jatim, dirinya menilai Menkes sangatlah ngawur dengan mengeluarkan Permenkes 51/2018.

Baca Juga:  DBD Meningkat, Khofifah Ajak Warga Waspada

”Saya nilai ngawur dan asal-asalan saja. Perbaiki dulu tata kelola BPJS dan pelayanan kesehatan di Indonesia. Keluarkan aturan yang pro rakyat jangan buat aturan yang justru membuat rakyat susah,” tutupnya.

Sekadar diketahui, Menteri Kesehatan melalui Permenkes 51/2018 mengenakan tarif bagi pasien peserta BPJS yang rawat jalan. Permenkes tersebut tentang urun biaya dan selisih bayar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam Permenkes tersebut tak semua penyakit diberlakukan tarif rawat inap bagi peserta BPJS. Hanya penyakit-penyakit tertentu saja yang diderita peserta BPJS.

Pewarta: Setya N
Editor: Banyu Asqalani

Related Posts

1 of 3,052