Ekonomi

Begini Kronologi Lengkap PHK Sepihak Perusahaan Cina Alibaba Group di Indonesia

Logo UCWeb Inc. anak perusahaan asal Cina, Alibaba Group di Indonesia (Foto Istimewa)
Logo UCWeb Inc. anak perusahaan asal Cina, Alibaba Group di Indonesia (Foto Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kebijakan pemecatan sepihak belasan karyawan yang dilakukan UCWeb Inc. anak perusahaan asal Cina, Alibaba Group di Indonesia menui tuntutan karena dinilai menabrak hukum. Salah satu pekerja yang menjadi korban PHK, Rizky Fadhulloh dalam keterangannya saat dikonfirmasi redaksi NUSANTARANEWS.CO, Jumat (8/2/2019) menjelaskan bagaimana kronologi dilakukan oleh Alibaba Group.

Baca Juga: Alibaba Group PHK Sepihak Belasan Karyawannya di Indonesia

Tanggal 20 Desember 2018

Pada tanggal tersebut, pihak perusahaan memberikan pengumuman PHK secara sepihak. Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan UCWeb Inc. terhadap 12 karyawan – yang bekerja dalam sistem dan organisasi perusahaan UCWeb namun admisitrasi kepegawaiannya di bawah kuasa PT CAD Solusindo – disampaikan oleh pihak UCWeb Inc. pada 20 Desember 2018, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Rencana PHK ini tidak diumumkan secara serempak dalam waktu dan tempat yang sama kepada 12 karyawan, atau bisa dikatakan PHK diumumkan kepada satu per satu karyawan secara bergiliran.

Satu per satu karyawan yang dipanggil menghadapi 6-7 orang dalam salah satu ruangan di kantor perwakilan UCWeb Inc. Indonesia berkedudukan di Jakarta, atau tepatnya di Capital Place Tower lantai 23, Jalan Gatot Soebroto RT 6 RW 1, Kuningan Barat, Jakarta Selatan. Para penyampai maksud PHK, 6-7 orang tersebut, diketahui merupakan perwakilan dari tiga perusahaan yang terkait dengan para karyawan; perwakilan UCWeb Inc., perwakilan Channel Beyond, dan perwakilan CAD Solusindo.

Baca Juga: Ulangi Sejarah Peradaban Masa Lalu, Cina Jadikan Indonesia Sebagai Penyangga Jalur Sutra

Dalam pengumuman PHK kepada 12 karyawan tersebut, perwakilan tiga perusahaan menyampaikan bahwa pemutusan hubungan kerja kepada karyawan dilakukan berdasarkan keputusan sepihak UCWeb Inc. dengan alasan hendak mengubah strategi bisnis. Oleh karena itu, para karyawan yang dipanggil tidak diikutsertakan dalam strategi baru ini sehingga harus di-PHK secara sepihak oleh UCWeb Inc.

Dalam proses PHK ini, pihak perusahaan menetapkan bahwa 12 karyawan tersebut dianggap bukan lagi sebagai karyawan yang bekerja untuk UCWeb Inc. per tanggal 21 Januari 2019. Kemudian, dalam jangka waktu satu bulan tersebut ke-12 karyawan dipersilakan melonggarkan waktu untuk mencari kerja di tempat lain dan tidak diwajibkan melakukan pekerjaan, bahkan didorong untuk melakukan serah terima pekerjaan, kepada masing-masing penanggung jawab yang sebagian besar berada di Guangzhou, Cina.

Selain itu, pihak perusahaan juga mengatakan hanya akan memberikan gaji Desember secara penuh (diberikan pada 7 Januari 2019), gaji Januari hingga tanggal berakhirnya masa kerja yang diputus secara sepihak atau dengan kata lain hanya hingga 20 Januari 2019, memberikan hak bonus kinerja karyawan pada 2018, serta uang kerohiman dari pihak CAD Solusindo yang nominalnya 3 juta rupiah (Rp3.000.000) pada 7 Februari 2019. Perusahaan mengklaim bahwa semua hal terkait uang yang disebutkan dalam pengumuman PHK tersebut sebagai ‘kompensasi’.

Ketiga perusahaan menafikan dan tidak bertanggungjawab terhadap sisa masa kontrak seluruh pekerja yang dipecat. Padahal, ke-12 karyawan yang di-PHK secara sepihak oleh UCWeb masih memiliki sisa masa kontrak kerja, dan kontrak kerja per orangnya tidak sama atau beragam.

Ada karyawan dengan sisa masa kontrak hingga Februari 2019 sebanyak dua orang, karyawan dengan sisa masa kontrak hingga Maret 2019 sebanyak satu orang, karyawan dengan sisa masa kontrak hingga April 2019 sebanyak tiga orang, karyawan dengan sisa masa kontrak hingga Mei 2019 sebanyak dua orang, karyawan dengan sisa masa kontrak hingga Juni 2019 sebanyak dua orang, karyawan dengan sisa masa kontrak hingga Agustus 2019 sebanyak satu orang, dan karyawan dengan sisa masa kontrak hingga Desember 2019 sebanyak satu orang.

Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan –diwakili tiga perusahaan yang saling terkait—hanya menyampaikan maksud melakukan PHK dan menyampaikan perihal gaji yang bakal mereka berikan dengan mengatakannya sebagai ‘kompensasi’ meskipun bukan, lantaran memang itu adalah sebagian dari hak karyawan yang mesti mereka tanggung. Tidak ada pernyataan setuju dengan melampirkan surat yang memuat keputusan PHK dan rinciannya, sehingga apapun yang keluar dari mulut mereka tidak berdasarkan kesepakatan dan dianggap baru rencana.

Tanggal 23 Desember 2018

Ke-12 karyawan yang mendapatkan pemecatan atau PHK sepihak berkumpul untuk menindaklanjuti pengumuman yang disampaikan UCWeb Inc., sebab para karyawan menemukan berbagai kejanggalan dalam proses pemecatan. Bahkan, para karyawan berasumsi terdapat cacat hukum pada kontrak kerja bersama yang dibuat PT CAD Solusindo sebagai pemangku kepentingan administrasi kepegawaian ke-12 karyawan UCWeb Inc. di Indonesia.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Gelar RDP Terkait PHK Karyawan PT. BHP

Tanggal 30 Desember 2018

Perwakilan dari ke-12 karyawan menemui Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) untuk berkonsultasi dan mengetahui lebih dalam tentang ketenagakerjaan beserta aspek hukumnya sekaligus meminta pandangan terkait PHK secara sepihak yang dilakukan UCWeb Inc. Dari konsultasi dan pendalaman tersebut, ke-12 karyawan secara bulat dan kolektif berniat melakukan musyawarah dua arah (bipartit) dengan perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak.

Musyawarah dilakukan untuk meminta penjelasan adanya PHK beserta apakah alasan PHK sudah mengakomodir ketentuan dalam perundang- undangan di Indonesia terkait ketenagakerjaan, khususnya pasal-pasal tentang PHK beserta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Mengingat, dalam pengumuman PHK tanggal 20 Desember 2018, pihak perusahaan tidak menyinggung apapun terkait ketentuan dalam perundang-undangan di Indonesia yang berhubungan dengan PHK.

Tanggal 2 Januari 2019

Undangan penandatanganan Surat Perjanjian Bersama, bukan PHK dilaksanakan. Pihak perusahaan mengirimkan surat elektronik (surel) yang berisi undangan untuk melakukan penandatanganan surat perjanjian bersama dan adendum atas pengakhiran masa kerja, dengan kata lain; perusahaan menginginkan karyawan mengaku melakukan pengunduran diri (resign) dengan sukarela tanpa adanya paksaan atau PHK secara sepihak.

Dalam surel itu juga disebut bahwa undangan tersebut berkaitan dengan pembayaran ‘kompensasi’ sebagaimana mereka sebut dalam pengumuman PHK secara sepihak pada 20 Desember 2018. Padahal, menurut 12 pekerja yang di-PHK secara sepihak, apa yang perusahaan sebutkan ‘kompensasi’ bukan sebagai kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan, pun secara pemaknaan bahasa yang mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI):

Dimana merujuk pada makna sesuai KBBI adalah, Kom.pen.sa.si /kompensasi/ dan ganti rugi pemberesan piutang dengan memberikan barang-barang yang seharga dengan barangnya dan pencarian kepuasan dalam suatu bidang untuk memperoleh keseimbangan dari kekecewaan dalam bidang lain dan memberikan imbalan berupa uang atau bukan uang (natura), yang diberikan kepada karyawan dalam perusahaan atau organisasi dan tindakan individu dalam menilai dirinya dengan cara menggantikan kekurangan yang ia miliki dengan karakteristik lain yang berlebihan.

Dalam pengertian ke-12 karyawan yang mendapat PHK secara sepihak tersebut, apa yang diucapkan perusahaan pada pengumuman terkait uang adalah gaji karyawan dan hak bonus atas kinerja karyawan selama 2018, alih-alih ‘kompensasi’ – terkecuali jika perusahaan menyebut ‘kompensasi’ untuk uang sebesar 3 juta rupiah (Rp3.000.000) yang memang ikut diucapkan dalam pengumuman PHK pada 20 Desember 2018. Atas dasar itu, ke-12 karyawan tersebut lantas menolak melakukan penandatanganan. Kemudian, ke-12 karyawan mengundang pihak perusahaan untuk melakukan bipartit pada 8 Januari 2018.

Tanggal 8 Januari 2019

Musyawarah/Bipartit pertama antara pihak perusahaan dengan 12 karyawan digelar. Pertemuan untuk melakukan musyawarah agar mencapai kesepakatan bersama antara perwakilan pihak perusahaan dengan ke-12 karyawan yang mendapat PHK sepihak dilakukan di Kantor UCWeb Inc. perwakilan Indonesia beralamat di Capital Place Building lantai 23, Jalan Gatot Soebroto, Kav. 18, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan ini, ke-12 karyawan hadir, adapun pihak perusahaan UCWeb Inc. diwakili Ahmad Iqbal, Senior Human Resources Manager UCWeb Inc. perwakilan Indonesia, sementara pihak CAD Solusindo diwakili Rina Astuti, Ervin Tirtaza, dan Mega.

Musyawarah diawali dengan penyampaian sejumlah kejanggalan (penjelasan lebih lanjut ada di kesimpulan) yang dirasakan ke-12 karyawan atas adanya PHK secara sepihak yang dilakukan perusahaan. Sejumlah kejanggalan tersebut disampaikan oleh 1-2 karyawan yang ditunjuk menjadi wakil dari ke-12 karyawan tersebut.

Selain itu, pihak karyawan juga menyampaikan tuntutan mereka, terutama terkait pembayaran sisa masa kontrak yang berlaku sesuai kesepakatan kontrak kerja masing- masing karyawan.

Seusai penyampaian dari pihak karyawan, pihak perusahaan mengatakan untuk sementara masih tetap pada pendiriannya yang disampaikan pada pengumuman PHK secara sepihak pada tanggal 20 Desember 2018. Sementara itu, untuk kejanggalan-kejanggalan yang disampaikan karyawan akan dipelajari kembali.

Dari fakta-fakta yang dicatat dalam risalah dan direkam dengan persetujuan masing-masing pihak, bsia dibilang bipartit pertama dinyatakan belum mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, ke-12 karyawan yang mendapat PHK mempersilakan pihak perusahaan mempelajari dan mendalami kejanggalan dan tuntutan ke-12 karyawan yang tercetus dalam bipartit pertama untuk kemudian menjadi bahan musyawarah (bipartit) selanjutnya.

Tanggal 16 Januari 2019

Musyawarah/Bipartit kedua kembali dilakukan antara pihak perusahaan dengan 12 karyawan. Seharusnya, undangan untuk melakukan bipartit kedua datang dari pihak perusahaan – dalam hal ini CAD Solusindo dan UCWeb — namun tidak urung disampaikan kepada 12 karyawan tersebut terhitung dua hari masa kerja.

Baca Juga:  Bea Cukai Nunukan Lakukan Hibah dan Musnahkan Barang Ilegal Lainnya

Oleh karena itu, karyawan menyampaikan undangan untuk melakukan bipartit kedua pada 14 Januari 2019, bertempat di Capital Place Building, Jalan Gatot Soebroto, Kuningan Barat, Jakarta Selatan. Awalnya, pihak CAD Solusindo merespon undangan tersebut dengan menyampaikan balik undangan untuk melakukan pertemuan di waktu yang sama, 14 Januari 2019, namun bertempat di Kantor CAD Solusindo, di Perkantoran Kota Grogol Permai Blok C-47, Jalan Prof. Dr. Latumeten 19, RT 01 RW07, Jelambar, Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat.

Penentuan tempat berlangsungnya musyawarah ini kemudian alot karena berbagai hal, termasuk salah satunya bakal tidak adanya perwakilan UCWeb Inc. jika diadakan di Kantor CAD. Pada akhirnya, pertemuan 14 Januari tertunda hingga kemudian baru berlangsung 16 Januari 2019 bertempat di Kantor CAD Solusindo.

Dalam pertemuan kali ini, pihak perusahaan mengatakan dan yakin bahwa sejumlah kejanggalan yang dipaparkan 12 karyawan sudah mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, mereka juga tetap pada pendiriannya yang disampaikan pada pengumuman pada tanggal 20 Desember 2018 bahwa PHK secara sepihak yang dilakukan UCWeb Inc. yang kemudian diakomodir CAD Solusindo sebagai perusahaan alih daya yang bertanggungjawab atas status dan administrasi kepegawaian ke-12 karyawan tersebut sudah sesuai kontrak kerja, yang mana kontrak kerja yang mereka buat sudah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Terlebih, kata pihak perusahaan, terkait tuntutan ke-12 karyawan atas sisa masa kontrak yang mesti dibayarkan tidak berlaku lantaran mereka mengacu kepada Pasal 61 Ayat 1 Huruf D.

Selain itu, pihak perusahaan juga menyodorkan surat perjanjian bersama dan adendum dengan rincian yang tidak mengakomodir tuntutan ke-12 karyawan.

Dengan pertimbangan matang dan merasa apa yang dilakukan perusahaan masih tidak sesuai dengan tuntutan dan tidak sesuai UU yang berlaku, ke-12 karyawan kemudian menolak argumentasi/alasan dan/atau ketetapan yang disampaikan pada pengumuman pada tanggal 20 Desember 2018. Ke-12 karyawan juga kemudian menolak untuk menandatangani surat perjanjian bersama dan adendum dengan rincian yang tidak mengakomodir tuntutan.

Dari fakta-fakta yang dicatat dalam risalah dan direkam dengan persetujuan masing-masing pihak, bisa dibilang bipartit kedua dinyatakan belum mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, ke- 12 karyawan yang mendapat PHK menanyakan apakah apa yang diucapkan pihak perusahaan sebagai keputusan final, pihak perusahaan plin-plan. Jika apa yang diucapkan pihak perusahaan sebagai keputusan final, tadinya ke-12 karyawan hendak melangkah ke tahap selanjutnya, yakni mediasi (tripartit).

Namun, di akhir musyawarah pihak perusahaan, CAD Solusindo, menyatakan akan mempertimbangkannya lagi dan berbicara dengan pihak perusahaan lainnya yakni UCWeb Inc.

Tanggal 18 Januari 2019

Perusahaan Kirim Surel Tetap pada Keputusan 20 Desember 2018. Pihak perusahaan, dalam hal ini CAD Solusindo, mengirimkan surat elektronik yang menyatakan tetap pada keputusan tanggal 20 Desember 2018. Selain itu, mereka juga kembali mengundang karyawan yang mendapat PHK secara sepihak untuk menandatangani surat perjanjian bersama dan adendum atas pengakhiran masa kerja yang isinya menyatakan bahwa karyawan setuju atas pengakhiran masa kerja, alih-alih mendapat PHK secara sepihak.

Pihak perusahaan juga mengatakan akan menggugurkan ‘kompensasi’ yang mereka maksudkan pada keputusan tanggal 20 Desember 2018 jika karyawan yang mendapat PHK secara sepihak tidak menandatangani surat perjanjian bersama dan adendum tersebut. Hal terkait pengguguran ‘kompensasi’ yang dimaksud tidak dijelaskan apakah juga menggurkan kewajiban mereka untuk tetap memberi gaji bulan Januari 2019 yang menjadi hak karyawan.

Dalam pemaknaan karyawan yang mendapat PHK secara sepihak, pengguguran ‘kompensasi’ sebagaimana dimaksud pihak perusahaan sebagai sebuah ancaman.

Atas surel tersebut, perwakilan pihak karyawan menyatakan akan melanjutkan ke tahap mediasi. Namun, dari 12 karyawan tersebut, ada satu karyawan yang menyatakan akan menerima keputusan perusahaan dikarenakan mendapatkan pekerjaan baru dan tidak mau terbagi waktu antara upaya
penuntutan haknya dengan keadaan yang mungkin sibuk di tempat pekerjaan barunya. Oleh karena itu, jumlah karyawan dipecat secara sepihak yang tetap mengajukan tuntutan tersisa 11 karyawan.

Tanggal 19 Januari 2019

Perusahaan Kirim Surel: Permintaan Serah Terima Aset Perusahaan. Pihak perusahaan, dalam hal ini PT CAD Solusindo, mengirimkan surat elektronik disertai surat terlampir yang berisi terkait permintaan serah terima aset dengan catatan serah terima tugas dan pengembalian aset dilakukan karena telah berakhirnya masa kerja pada tanggal 20 Januari 2019.

Baca Juga:  Pengentasan Kemiskinan di Madura, Inilah Cita -Cita Luman Menang Pilgub Jawa Timur

Jika para karyawan menandatangani surat tersebut, maka bisa dipastikan karyawan menerima pengakhiran masa kerja (PHK) secara sepihak sebagaimana yang diinginkan pihak perusahaan. Padahal, para karyawan yang mendapat PHK masih terhitung pekerja jika perselisihan sengketa PHK belum mencapai kesepakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 155 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Pasal 5 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.31/Men/XII/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit.

Menanggapi hal tersebut di atas, menurut karyawan yang mendapat PHK secara sepihak baiknya perusahaan mengeluarkan surat dan/atau tindakan skorsing kepada karyawan tersebut. Hal ini sudah disampaikan kepada pihak perusahaan, namun belum ada tanggapan.

Tanggal 21 Januari 2019

Pertemuan dengan Pihak Channel Beyond. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, UCWeb Inc. tidak mengalihkan kuasanya secara langsung terkait status dan urusan kepegawaian para karyawan yang mendapat PHK kepada PT CAD Solusindo melainkan melalui perusahaan bidang sumber daya manusia Channel Beyond yang berkedudukan di Guangdong, China. Channel Beyond tidak memiliki badan hukum di Indonesia sehingga harus bekerja sama dengan perusahaan yang mempunyai badan hukum di Indonesia, dalam hal ini PT CAD Solusindo.

Belum adanya kesepakatan antara PT CAD Solusindo dengan pihak karyawan yang mendapat PHK membuat pihak Channe Beyond meminta adanya pertemuan. Perwakilan Channel Beyond, Ruby Wong, kemudian mengundang para karyawan untuk melakukan pertemuan untuk meminta penjelasan adanya perselisihan, namun dia menegaskan pertemuan dan obrolan ini sifatnya tidak mengikat.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Restoran Seroeni, Plaza Senayan, Jakarta Selatan, itu pula pihak Channel Beyond meminta agar karyawan tidak menyebar informasi PHK sepihak ini, terutama kepada kalangan pers. Namun, sekali lagi, pertemuan dan obrolan ini sifatnya tidak mengikat.

Tanggal 22 Januari 2019

Karyawan Kirim Surel: Penyampaian Hendak Mediasi/Tripartit. Karyawan yang mendapat PHK secara sepihak mengirimkan surat elektronik disertai lampiran contoh surat permohonan mediasi (tripartit) kepada Dinas Ketenagakerjaan di wilayah tempat kerja kepada pihak perusahaan, dalam hal ini PT CAD Solusindo.

Dalam surat elektronik itu juga disebutkan bahwa pihak karyawan masih mengalokasikan waktu untuk melakukan musyawarah (bipartit), namun surat elektronik tersebut tidak ditanggapi oleh PT CAD Solusindo.

Oleh karena itu, karyawan yang mendapat PHK secara sepihak menganggap pihak perusahaan tetap pada keputusan awalnya dan menolak tuntutan karyawan sehingga para karyawan yang mendapat PHK akan mengajukan perkara perselisihan PHK secara sepihak ke tahap selanjutnya yakni mediasi (tripartit) sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Tanggal 24 Januari 2019

Karyawan mendaftar untuk maju ke tahap mediasi/tripartit di Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Barat, Gedung Perkantoran Walikota Jakarta Barat, Puri Kembangan, pada pukul 11.00 WIB. Lembaran pendaftaran ditulis atas nama April Hasibuan dan diterima oleh staf Sudinaker Jakbar bernama Sikal.

Tanggal 4 Februari 2019

PT Computer Automasi Digital Solusindo (CAD Solusindo) mengundang 11 karyawan yang di-PHK untuk pembayaran gaji tanggal 1-20 Januari 2019, bonus performa tahun 2018, dan uang kerohiman sebagaimana yang mereka klaim sebagai ‘kompensasi’ secara tunai (cash) berbentuk uang langsung tanpa melalui sistem transfer antar-rekening akun perbankan.

Tanggal 7 Februari 2019

10 karyawan (1 karyawan tidak hadir lantaran sakit) mendatangi kantor PT CAD Solusindo untuk memenuhi undangan pembayaran gaji tanggal 1-20 Januari 2019, bonus performa tahunan 2018, serta uang kerohiman sebagaimana yang telah mereka klaim sebagai ‘kompensasi’.

Namun, dalam prosesnya, pihak PT CAD Solusindo MENAHAN GAJI 1-20 JANUARI 2019, BONUS PERFORMA TAHUNAN 2018, DAN UANG KEROHIMAN SEBAGAIMANA MEREKA KLAIM SEBAGAI ‘KOMPENSASI’ yang dijanjikan bakal dibayarkan karena 11 karyawan tidak mau menandatangani surat perjanjian bersama yang berisi bahwa karyawan tidak boleh menuntut apapun, sementara perusahaan berkuasa untuk mencabut segala gugatan yang dilayangkan oleh karyawan yang di-PHK secara sepihak.

Adapun pihak perusahaan, dalam hal ini PT CAD Solusindo MEMAKSA agar karyawan yang di-PHK secara sepihak menandatangani surat perjanjian bersama yang berisi bahwa karyawan tidak diperbolehkan menuntut apapun terkait proses PHK sepihak yang dilakukan pihak perusahaan. Selain itu, dalam surat perjanjian bersama itu pula disebutkan bahwa pihak perusahaan berhak mencabut segala tuntutan atau gugatan yang diajukan oleh karyawan yang dipecat/di-PHK secara sepihak.

Pewarta: Romandhon
Editor: Alya Karen

Related Posts

1 of 3,050