Ekonomi

Alibaba Group PHK Sepihak Belasan Karyawannya di Indonesia

Pengusaha Cina, Jack Ma Pemilik Alibaba Group (Foto Getty Image)
Pengusaha Cina, Jack Ma Pemilik Alibaba Group (Foto by Getty Image)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Perusahaan teknologi informasi asal Cina, UCWeb Inc. Alibaba Group, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kepada 12 karyawannya di Indonesia. Sayangnya, menurut 12 karyawan tersebut, PHK sepihak ini tidak mengacu, bahkan menabrak, payung hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, yakni Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“PHK dilakukan UCWeb Inc. secara sepihak lantaran berniat mengubah strategi perusahaan, bukan karena para karyawan tersebut melakukan kesalahan dalam bekerja. Alasan tersebut sudah disampaikan kepada 12 karyawan yang mendapat PHK,” kata salah satu pekerja korban PHK, Rizky Fadhulloh dalam keterangannya saat dikonfirmasi NUSANTARANEWS.CO, Jumat (8/2/2019).

Baca Juga: Agresi Sejumlah Dompet Digital Asal Cina di Indonesia Makin Menguat

Namun, menurut si karyawan itu, PHK secara sepihak yang dilakukan perusahaan tidak mengindahkan Pasal 151 dan Pasal 152 UU Ketenagakerjaan. Selain itu, lanjut Rizky, dalam proses melakukan PHK, pihak UCWeb Inc. menafikan hak karyawan dan tidak mau bertanggung jawab atas pembayaran sisa masa kontrak kerja yang belum habis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Pengangguran Terbuka di Sumenep Merosot, Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo Berbuah Sukses

Untuk diketahui, 12 karyawan yang mendapat PHK secara sepihak dari UCWeb merupakan karyawan alih daya dengan skema kontrak perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Pihak UCWeb tidak mengurus langsung administrasi kepegawaian 12 karyawan tersebut melainkan mengalihkan kuasanya kepada salah satu perusahaan Indonesia yakni PT Computer Automasi Digital Solusindo (CAD Solusindo) yang beralamat di Perkantoran Kota Grogol Permai Blok C-47, Jalan Prof. Dr. Latumeten 19, RT 01 RW07, Jelambar, Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat. Sehingga, secara hukum yang berlaku, status kepegawaian 12 karyawan tersebut merupakan karyawan alih daya CAD Solusindo.

Dirinya menjelaskan, para karyawan direkrut untuk menjadi karyawan dan bekerja di UCWeb Inc. oleh orang-orang atau karyawan yang mengatasnamakan karyawan UCWeb Inc.

Adapun proses perekrutan di dalamnya seperti wawancara dan nego gaji dilakukan oleh karyawan dengan pihak UCWeb. Sang pewawancara, termasuk staf divisi sumber daya manusia (HRD) maupun orang penting yang mewawancarai para calon karyawan, merupakan karyawan dengan posisi cukup penting di UCWeb Inc., entah itu wawancara tatap muka langsung di kantor perwakilan UCWeb Inc. di Jakarta, maupun wawancara via telepon dengan staf UCWeb Inc. yang berada di Guangzhou, China.

Baca Juga:  Mobilisasi Ekonomi Tinggi, Agung Mulyono: Dukung Pembangunan MRT di Surabaya

“Namun untuk urusan administrasi karyawan, pihak UCWeb mengalihkan kuasa administrasi kepegawaian kepada CAD Solusindo,” jelasnya.

Rizky mengungkapkan, UCWeb Inc. merupakan anak perusahaan Alibaba Group yang bergerak di bidang teknologi informasi dengan memproduksi berbagai aplikasi peranti lunak berbasis internet untuk ponsel pintar dan komputer. UCWeb Inc. bermarkas di Guangzhou, China. UCWeb Inc. terkenal dengan produk mesin peselancar UC Browser, peranti agregasi berita UC News, 9apps, dan beberapa produk lainnya.

Produk-produk itu, lanjut dia, terutama UC Browser dan UC News, juga dibuat untuk pasar Indonesia dengan menggunakan bahasa Indonesia.

Pewarta: Romandhon
Editor: Alya Karen

Related Posts

1 of 3,050