NUSANTARANEWS.CO, Tangerang – Delapan bulan lebih dinyatakan sebagai terdakwa dan setahun berstatus sebagai tersangka tuduhan pasal 266 ayat 1 KUHP atas dugaan tuduhan pidana memasukkan keterangan palsu, Ketua Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (KOAPGI) Rimond Barkah Sukandi akhirnya resmi bebas dari tuntutan hukum. Sebagai informasi, sebelumnya ia ditetapkan tersangka atas laporan Bendahara KOAPGI, Asep W. Adhyana atas tuduhan memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik KOAPGI.
“Kebenaran akhirnya datang, dan alhamdulillah Majelis Hakim telah membebaskan saya dari semua tuntutan hukum pidana,” kata Ketua KOAPGI Rimond Barkah Sukandi, baru-baru ini (26/5/2017) kepada awak media.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan Rimond dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana. Atas hasil putusan tersebut, dirinya mengaku bersyukur. Sejak awal dirinya sudah sangat yakin seyakin-yakinnya bisa terbebas dari tuduhan fitnah yang dialamatkan kepadanya.
“Saya mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas lindunganNya dari orang-orang yang berseberangan dengan saya. Saya sangat menghormati keputusan Majelis Hakim dan mudah-mudahan sejalan juga dengan Jaksa Penuntut Umum serta semua pihak yang terkait dengan masalah ini,” ujar Rimond.
“Putusan ini sebenarnya bukan satu hal yang mengagetkan, karena sangat normatif dan saya yakin kebenaran pasti akan mengungkap semuanya,” tegasnya.
Belajar dari kasus yang dituduhkan kepadanya ini, Rimond menganjurkan kepada pemerintah agar segera menata kembali regulasi koperasi yang jelas. Sehingga lanjut dia, pemerintah mampu membuat keputusan yang tegas terhadap permasalahan yang terjadi, khususnya di dunia perkoperasian Indonesia. Menurut Rimond sudah semestinya regulasi koperasi disesuaikan atau didasarkan pada aturan-aturan yang sudah ada dalam undang-undang perkoperasian.
Editor: Romandhon