Ekonomi

Muhasabah 70 Tahun Nasib Koperasi Indonesia

NUSANTARANEWS.CO – Setiap tanggal 12 Juli, Indonesia peringati Hari Koperasi. Hingga kini, sudah 70 tahun koperasi meniti jalannya di atas misi kesejahteran rakyat Indonesia. Diusianya yang menginjak senja ini, patut kiranya dilakukan muhasabah atas peran dan kontribusi koperasi selama ini.

Bagaimanapun, 70 tahun bukanlah waktu singkat. Sebagai lembaga sosial yang mengabdikan visi-misinya untuk ekonomi rakyat, koperasi menjadi tolak ukur kesejahteraan negara Indonesia.

Prinsip ekonomi kerakyatan merupakan ruh dari spirit koperasi itu sendiri. Dimana, koperasi memilih jalur untuk mengoperasikan ekonomi kerakyatan. Namun, seiring berjalannya roda ekonomi dunia, keberadaan lembaga sosial koperasi tak mampu berjalan secara mulus.

Bisa dilihat, bagaimana menderitanya koperasi di tengah semakin rumit dan ketatnya persaingan ekonomi. Terlebih adanya indikasi kuat pemerintah yang dengan sengaja ingin menyudutkan koperasi itu sendiri.

Dalam suatu kesempatan, Ketua Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (KOAPGI) Rimond Barkah Sukandi (28/5) pernah meminta pemerintah agar segera menata kembali regulasi koperasi yang jelas.

Baca Juga:  Bangun Tol Kediri-Tulungagung, Inilah Cara Pemerintah Sokong Ekonomi Jawa Timur

Tak hanya itu, dirinya juga mendesak pemerintah untuk membuat keputusan yang tegas terhadap permasalahan di dunia perkoperasian Indonesia. Menurutnya sudah semestinya regulasi koperasi disesuaikan atau didasarkan pada aturan-aturan yang sudah ada dalam undang-undang perkoperasian.

Ia menilai undang-undang perkoperasian yang ada sekarang harus segera direvisi dan disempurnakan jika pemerintah masih menganggap bahwa koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia. Misalnya yang paling nyata adalah seperti penetapan hak dan kewenangan pengurus koperasi.

“Itu harus jelas, sehingga benar-benar terlindungi,” ujar Rimond. “Alangkah lebih baik, jika pemerintah membentuk Badan Perlindungan Pengawasan Koperasi atau Mahkamah Perkoperasian Indonesia. Karena koperasi memiliki undang-undang sendiri (lex specialist) yang harus dihormati oleh semua pihak, sehingga tidak menjadi permainan hukum lainnya,” terangnya.

Demikian pula dengan peranan dari Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN), mulai dari pusat sampai dengan daerah, kata Rimond mestinya bisa dioptimalkan sebagai mediator yang netral dan proporsional.

(ed) Romandhon

Related Posts

1 of 2