Berita UtamaEkonomiHukumLintas NusaTerbaru

Bea Cukai Sita 2.551 Bungkus Rokok Ilegal di Sumenep, Begini Penjelasan Kasatpol PP Sumenep

Bea Cukai Sita 2.551 Bungkus Rokok Ilegal di Sumenep, Begini Penjelasan Kasatpol PP Sumenep
Foto: Bea Cukai dan Satpol PP saat melakukan penyitaan rokok ilegal .

NUSANTARANEWS.CO, Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep bersama Bea Cukai Pamekasan telah menyita 2.551 bungkus rokok ilegal.

Diketahui, Satpol PP Sumenep menggelar operasi bersama ke beberapa distributor toko, jasa pengiriman, pelabuhan serta terminal yang ada di Sumenep.

Operasi bersama digelar sejak tanggal 21, 22, 26 hingga 29 September 2022.

Dalam operasi bersama yang digelar selama enam hari, Satpol PP Sumenep menemukan 47 merek rokok ilegal.

“Dari 6 hari itu, terdapat 47 merek rokok ilegal sebanyak 2.551 bungkus atau 50.680 batang yang sudah dilakukan penyitaan oleh bea cukai Pamekasan,” ungkap Kasatpol PP, Ach Laily Maulidy.

Laily menuturkan, penyitaan 2.551 bungkus rokok ilegal tersebut ditemukan di beberapa titik operasi, seperti pelabuhan dan toko-toko.

“Kami juga menemukan beberapa bungkus rokok di bagian jasa pengiriman. Di bungkusnya tertulis ikan teri, tapi ketika kami buka ternyata berisi rokok ilegal,” jelas Laily.

Baca Juga:  Pembangunan Irigasi, Langkah Strategis Pemkab Sumenep untuk Petani Tembakau

“Kalau yang di terminal, kami sempat mendapati beberapa kardus yang ketika diperiksa ada bea cukainya jadi tidak kami sita,” imbuhnya.

Kendati demikian, Laily menuturkan pihaknya terus berupaya memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya menjual rokok ilegal dengan menempelkan stiker pada toko-toko.

Dia berharap, penindakan ini bisa memberikan kesadaran tentang konsekuensi jual barang kena bea cukai serta menimbulkan efek jera bagi distributor rokok ilegal.

Regulasi terkait sanksi peredaran rokok ilegal telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (mh)

Related Posts

1 of 76