NusantaraNews.co, Jakarta – Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Pakyat (JPPR) Sunanto menilai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga negara yang salah satunya berfungsi mengawasi setiap tahapan termasuk verifikasi parpol dilakukan dengan standar gerakan pengawasan yang lemah.
Sebab, kata Sunanto, sampai saat ini belum ada Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) yang mengatur bagaimana cara mengawasi verifikasi parpol sebagai rujukan pengawasan yang akan dilakukan.
“Kondisi nyata belum adanya perbawaslu verifikasi parpol menjadi indikator bahwa Bawaslu lalai dalam hal pengawasan terkait terbitnya PKPU tentang SIPOL,” jelas Suanto, di Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Baca juga: JPPR Sebut SIPOL KPU Berpotensi Salah Aturan Perundang-Undangan
Selain itu, lanjutnya, Bawaslu dinilai tidak menjalankan tugas utama sebagai lembaga pengawas pemilu, tahapan sudah berjalan namun Bawaslu belum mempunyai pedoman pengawasan dalam hal ini Perbawaslu yang mengatur tentang tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
“Tentu kita sebagai masyarakat sipil berhak bertanya, bagaimana mungkin sebuah lembaga pengawas pemilu bisa menjalankan tugas pengawasan kalau peraturan bawaslu belum ditetapkan?,” tegas Sunanto.
Atas dasar itu, JPPR mendesak KPU untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan, mencabut peraturan KPU yang mewajibkan SIPOL sebagai instrumen verifikasi, dan meminta KPU untuk memiliki alternatif mikanisme pendaftaran secara manual.
“JPPR meminta bawaslu untuk hadir mengawasi dengan mikanisme dengan prosedur yang benar serta meminta Bawaslu untuk segera menerbitkan Perbawaslu verifikasi parpol,” tegas Sunanto.
Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman